JAKARTA – Sebanyak 37,3 juta pekerja Indonesia atau 25,47% dari total angkatan kerja bekerja lebih dari 49 jam per minggu, rata-rata hampir 10 jam sehari. Sebagian besar mendapat upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), terutama di sektor informal, konstruksi, dan jasa.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan lembur diperbolehkan asal istirahat tidak dikorbankan. “Harus tidur cukup, overtime tidak apa-apa, yang penting tidurnya 7–8 jam sehari,” ujar Budi di Jakarta Pusat, Rabu 28 Januari.
Ia memperingatkan, kurang tidur dan stres akibat beban kerja berat bisa menurunkan daya tahan tubuh serta memicu gangguan fisik dan mental.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras akan kondisi pekerja di Indonesia yang terjebak dalam jam kerja panjang dengan upah rendah.
Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan dan perlindungan agar keseimbangan hidup dan kesehatan tenaga kerja tetap terjaga.