JAKARTA – Kejaksaan Agung mempertegas komitmen penegakan integritas dengan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 jaksa sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari pengawasan internal berkelanjutan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 31 Desember 2025.
“Hukuman disiplin pegawai kejaksaan non-jaksa ada 56 orang, untuk jaksa 101 orang,” kata Anang.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada para jaksa tersebut bervariasi dan diklasifikasikan ke dalam hukuman ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat pelanggaran.
Sebanyak 44 jaksa menerima sanksi ringan, 44 jaksa dikenai hukuman sedang, sementara 69 lainnya dijatuhi hukuman berat.
Sanksi berat yang diterapkan berupa pencopotan dari jabatan struktural sebagai jaksa aktif di lingkungan Kejaksaan.
Pencopotan jabatan dikategorikan sebagai hukuman berat, sedangkan penurunan pangkat masuk dalam kategori hukuman ringan.
“Kalau terjerat pidana, otomatis dipecat,” ucapnya.
Anang menjelaskan bahwa jaksa yang terindikasi terlibat tindak pidana akan diberhentikan sementara dari status sebagai aparatur sipil negara.
“Termasuk pembayaran gaji, semuanya,” tambah Anang.
Selama masa pemberhentian sementara, seluruh hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan jaksa tersebut dihentikan.
“Sampai menunggu putusan yang inkrah (final),” ucap Anang.
Selain penjatuhan sanksi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan juga mencatat telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan masyarakat sejak Januari 2025 hingga 2 Desember 2025.
Masih terdapat delapan laporan pengaduan yang hingga kini berada dalam proses penanganan lanjutan oleh aparat pengawasan internal.
Dalam perkembangan lain, Jaksa Agung juga memberhentikan 43 kepala kejaksaan negeri di berbagai wilayah Indonesia.
Tiga kepala kejaksaan negeri yang diberhentikan bertugas di daerah yang menjadi lokasi operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK sebelumnya menangkap sejumlah kepala daerah dan oknum jaksa dalam OTT di Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, Kabupaten Tangerang Banten, dan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.***