RKUHAP bertujuan mereformasi KUHAP lama yang dianggap ketinggalan zaman, dengan penekanan pada efisiensi, transparansi, dan hak asasi manusia.
Panja Komisi III menyepakati 14 substansi utama, di antaranya:
|
No.
|
Substansi Utama
|
Penjelasan Singkat
|
|---|---|---|
|
1
|
Diversi dan Keadilan Restoratif
|
Perluas opsi penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus ringan, prioritaskan pemulihan korban.
|
|
2
|
Penguatan Hak Tersangka/Terdakwa
|
Wajib bantuan hukum gratis sejak tahap penyelidikan, lindungi dari penyiksaan.
|
|
3
|
Pemulihan Hak Korban
|
Korban berhak ikut sidang, dapat ganti rugi, dan perlindungan saksi.
|
|
4
|
Penyidikan Elektronik
|
Izinkan bukti digital (CCTV, email) sebagai alat bukti sah, adaptasi era digital.
|
|
5
|
Penyitaan Aset Terkait Tindak Pidana
|
Cepat rampas aset hasil kejahatan untuk dikembalikan ke korban.
|
|
6
|
Pengaturan Penyadapan
|
Batasi penyadapan hanya untuk kasus berat, dengan pengawasan ketat.
|
|
7
|
Hak Jaksa Mengajukan Banding
|
Jaksa bisa banding putusan bebas, tapi dengan syarat ketat.
|
|
8
|
Penguatan Peran Jaksa
|
Jaksa awasi penyidikan polisi lebih ketat untuk cegah manipulasi.
|
|
9
|
Sidang Pendek untuk Kasus Ringan
|
Percepat proses sidang sederhana hingga 30 hari.
|
|
10
|
Perlindungan Anak dan Saksi Rentan
|
Prosedur khusus untuk korban kekerasan seksual dan anak.
|
|
11
|
Penggunaan Teknologi di Pengadilan
|
E-court wajib untuk efisiensi.
|
|
12
|
Penghapusan Diversi untuk Kasus Berat
|
Diversi terbatas pada pidana ringan saja.
|
|
13
|
Pengawasan Eksternal atas Penyidikan
|
Libatkan lembaga independen seperti Komnas HAM.
|
|
14
|
Sanksi bagi Penyalahgunaan Wewenang
|
Pidana bagi penyidik/jaksa yang korupsi proses.
|
Substansi ini diharapkan tingkatkan akuntabilitas penegak hukum dan kurangi backlog kasus di pengadilan.
Kontroversi dan Respons
Pasal yang Diprotes, Tapi DPR Tegaskan “Bukan Hoaks”Meski substansi positif, RKUHAP menuai kritik tajam. Aktivis menyoroti pasal kontroversial seperti hak jaksa banding putusan bebas (disebut melemahkan independensi hakim) dan penyitaan aset (risiko penyalahgunaan). ICJR klaim proses “cacat formil dan materiil”, sementara KontraS protes kurangnya partisipasi publik.
Di media sosial X, hashtag #TolakRKUHAP sempat trending, dengan tuduhan “mundurkan reformasi hukum”. DPR dan pemerintah balas: Semua masukan publik sudah diakomodasi, dan hoaks seperti “RKUHAP izinkan polisi tangkap tanpa surat” adalah salah paham. Supratman optimis: “Ini langkah maju untuk keadilan yang lebih adil dan cepat.
Puan ajak masyarakat pahami substansi asli, bukan hoaks. UU RKUHAP diharapkan revolusi proses pidana: Dari penyidikan hingga eksekusi, lebih hak-hak terlindungi dan efisien. Berlaku 1 Januari 2026, ini jadi prioritas Kabinet Merah Putih untuk reformasi yudisial.
Pakar hukum seperti Prof. Hikmahanto Juwana puji: “Ini adaptasi KUHAP ke era digital, tapi pengawasan implementasi kuncinya.”Bagi masyarakat, pantau implementasi melalui situs DPR atau Kemenkumham. Reformasi hukum tak instan, tapi hari ini langkah besar.