JAKARTA – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (30/12/2025). Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurut pengumuman resmi akun X TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), berikut lokasi Samsat Keliling yang beroperasi:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Kantor Walikota dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Metland City (09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: KFC Zambrud (09.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Depok (08.00–12.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli, BPKB, dan STNK beserta fotokopi. Selain itu, syarat lain adalah tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor, masyarakat tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.