Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap Lisa Mariana (32), tersangka kasus penyebaran video porno yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan dengan upaya paksa pada Kamis (4/12/2025) pagi setelah Lisa dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Panggilan kedua sudah kami sertai upaya paksa. Hari ini tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Hendra kepada wartawan di Mapolda Jabar.
Saat ini Lisa sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Dirressiber Polda Jabar.
“Agenda hari ini hanya pemeriksaan. Yang bersangkutan sudah kami bawa ke sini dan proses pemeriksaan sedang berlangsung,” tambahnya.
Meski berstatus tersangka dan ditangkap paksa, Lisa untuk sementara tidak ditahan. Menurut Hendra, alasan obyektif dan subyektif penahanan belum terpenuhi, namun unsur pidana yang disangkakan sudah lengkap.
“Penahanan memang belum dilakukan. Tetapi status tersangka sudah kami tetapkan dan proses penyidikan tetap berjalan,” tegas Hendra.
Lisa dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Kasus ini bermula dari video berdurasi pendek yang menampilkan seorang wanita mirip Lisa beredar luas di platform X dan grup WhatsApp sejak akhir November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan digital, polisi menyimpulkan Lisa sebagai pelaku sekaligus pemeran utama dalam video tersebut.