BANTEN – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan peredaran 8.500 cartridge vape berisi etomidate senilai Rp42,5 miliar. Dua warga Malaysia dan dua warga Indonesia ditangkap dalam operasi terpisah. Sindikat dikendalikan Warga Negara Asing (WNA) di luar negeri.
Operasi dimulai Minggu, 19 Oktober 2025, dengan penangkapan AS dan KH. “Waktu kejadian hari Minggu 19 Oktober 2025 itu mengamankan dua orang tersangka dengan inisial AS dan KH. KH ini adalah warga negara asing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Rabu (12/11/2025).
Pengembangan kasus membawa polisi ke CW pada 2 November, diikuti SY dua hari kemudian. “Adapun barang bukti dari 8.500 cartridge,” ujar Budi.
Kapolresta Kombes Ronald Sipayung merinci nilai ekonomis pengungkapan ini. “Kalau informasi yang kita dapat, harga pasar 1 cartridge pod ini kurang lebih Rp5 juta, bahkan ada yang lebih. Artinya, kita berhasil menggagalkan barang yang dilarang ini untuk beredar di masyarakat, sehingga bisa mencegah beredarnya nilai kerugian yang kurang lebih Rp42,5 miliar,” jelas Ronald.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan pertama terjadi 18 Oktober di Ciledug, mengamankan AS dengan 960 cartridge. “Penangkapan yang pertama pada 18 Oktober mengamankan tersangka pertama inisial AS. AS diamankan di daerah Ciledug dan dari tersangka ini diperoleh barang bukti sebanyak 960 cartridge pod yang mengandung etomidate,” kata Ronald.
Dari AS, polisi melacak KH di Mangga Dua. “KH ini adalah warga negara asing. Setelah ditemukan dan diketahui keberadaan KH, penyidik melakukan pengejaran ke tempat yang bersangkutan, tepatnya di Mangga Dua. KH diamankan di salah satu pusat perbelanjaan elektronik yang khusus menjual barang-barang elektronik,” tambahnya.
Penggeledahan gudang milik KH mengungkap 5.000 cartridge tersembunyi dalam kardus CPU. “Di salah satu gudang, penyidik menemukan sebanyak 5.000 cartridge pod di tempat penyimpanan milik KH. Barang-barang ini disamarkan atau disembunyikan dalam kotak-kotak, seolah-olah itu adalah CPU dari perangkat komputer,” ungkap Ronald.
CW menyumbang lebih dari 2.000 cartridge, sementara SY menjadi penutup rangkaian. “Kemudian berkembang kepada yang ketiga CW, kurang lebih 2.000 sekian. Yang terakhir adalah SY. Menariknya, dari 4 orang ini, semua cartridge pod yang mengandung etomidate berasal dari satu orang, yaitu inisial B, seorang warga negara asing,” tegas Ronald.
Keempat tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terancam 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.




