JAKARTA – Sebanyak 4000 prajurit TNI diduga terlibat dalam aktivitas judi online (Judol). Temuan ini diungkapkan oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen TNI Alvis Anwar.
“Jika dihitung, sekitar 4.000 prajurit TNI terlibat judi online,” ujarnya saat konferensi pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (13/11/2024).
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa tindakan tegas sudah diambil terhadap para prajurit yang terlibat. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, telah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit tersebut.
“Terkait masalah judi online, kami telah menindaklanjuti temuan ini. Panglima TNI telah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit yang terlibat, dan sanksi tersebut sudah dilaksanakan,” tegas Yusri.
Menurut Yusri, data tersebut mencatatkan jumlah prajurit yang terlibat judi online sepanjang tahun 2024. Para prajurit yang terbukti melanggar aturan ini dikenakan sanksi disiplin, yang bervariasi dari penahanan ringan hingga penahanan berat, bahkan ada yang diproses secara pidana.
“Untuk sanksinya, ada yang dikenakan tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, hingga yang terberat ada yang dipidana,” tambah Yusri.
Dengan langkah ini, TNI menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk yang melibatkan judi online, guna menjaga kedisiplinan dan kehormatan institusi militer.