JAKARTA – Pemerintah memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di berbagai lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat, dari jumlah tersebut, 43 orang adalah narapidana yang menerima RK I dengan rincian: 11 orang mendapat pengurangan 15 hari, 25 orang mendapat 1 bulan, 3 orang mendapat 1 bulan 15 hari, serta 4 orang mendapat pengurangan 2 bulan. Satu penerima lainnya adalah anak binaan yang memperoleh PMP Khusus I selama 15 hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, kebijakan ini merupakan penghormatan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani program pembinaan.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Menteri Agus.
Ia menekankan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara selektif dan objektif, hanya bagi mereka yang memenuhi persyaratan administratif serta substantif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, pemberian remisi pada hari raya keagamaan bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen penting dalam pembinaan berkelanjutan yang mendorong warga binaan untuk terus berbenah diri dan siap reintegrasi ke masyarakat.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.
Selain memberikan manfaat bagi warga binaan, kebijakan ini juga berdampak positif pada efisiensi anggaran negara. Ditjenpas mencatat penghematan biaya makan warga binaan mencapai Rp25.447.500 berkat pengurangan masa pidana tersebut.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Ditjenpas dalam menjamin pemenuhan hak warga binaan secara adil, terukur, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung tujuan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan.