JAKARTA – Visa merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara untuk memberi izin masuk negara legal kepada warga asing. Dokumen ini biasanya mencantumkan informasi tujuan, masa berlaku, serta instruksi terkait durasi tinggal di negara tujuan tersebut.
Sejumlah negara di dunia telah menjalin kerja sama atau menerapkan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor dari negara tertentu. “Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke beberapa negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.”
45 Negara yang Bebas Visa
Berdasarkan data Visa Index, terdapat 45 negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia. Negara-negara tersebut antara lain: Albania, Angola, Barbados, Belarus, Bermuda, Brasil, Brunei Darussalam, Cile, Dominika, Ekuador, Filipina, Fiji, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran, Jepang, Kamboja, Kazakhstan, Kepulauan Cook, Kiribati, Kolombia, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Maroko, Mikronesia, Myanmar, Namibia, Peru, Rwanda, Serbia, Singapura, St. Vincent dan Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Tunisia, Turkiye, Uzbekistan, Venezuela, dan Vietnam.
Masa tinggal yang diizinkan berbeda di setiap negara, tergantung kebijakan masing-masing. Umumnya, durasi bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 hingga 90 hari.
Selain fasilitas bebas visa, terdapat pula negara yang menerapkan visa on arrival atau visa saat kedatangan. Dokumen ini dapat diperoleh di bandara atau pos perbatasan, dengan biaya dan masa berlaku yang bervariasi. Pemegang paspor Indonesia berhak mendapatkan visa jenis ini di 30 negara, antara lain Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Burundi, Cape Verde, Komoro, Jibuti, Etiopia, Guinea-Bissau, Yordania, Kirgistan, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritius, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Niue, Oman, Palau, Qatar, Samoa, Seychelles, Sierra Leone, Sri Lanka, Tanzania, Tuvalu, dan Zimbabwe.
Selain itu, ada juga Electronic Travel Authorization (eTA), yaitu otorisasi perjalanan elektronik yang dapat diajukan secara online sebelum keberangkatan. Pemegang paspor Indonesia saat ini bisa memperoleh eTA untuk dua negara: Kenya dan Saint Kitts and Nevis.