JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto Kristiyanto ditahan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Berikut adalah beberapa fakta penting mengenai penahanan ini:
1. Penahanan Resmi oleh KPK: Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
2. Kasus yang Menjerat: Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Ia disebut membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku.
3. Peran dalam Perintangan Penyidikan: Selain dugaan suap, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan mengarahkan Harun Masiku untuk merusak barang bukti, termasuk menyarankan Harun untuk merendam telepon genggamnya.
4. Kronologi Penetapan Tersangka: KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang diduga menerima suap agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
5. Upaya Hukum Sebelumnya: Sebelum penahanan, Hasto sempat mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Ia mengajukan gugatan praperadilan pada 17 Februari lalu, yang membuat pemeriksaan sempat tertunda.
Namun, gugatan praperadilan Hasto ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari, dengan hakim menyebutkan bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan kabur.
Meski begitu, Hasto masih mencoba mengajukan dua gugatan praperadilan baru di pengadilan yang sama.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil, dan KPK melanjutkan proses hukum dengan menahan Hasto.
6. Hasto Siap Ditahan: Sebelum ditahan KPK Hasto mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima kemungkinan ditahan oleh KPK. “Saya sudah siap lahir batin jika memang ditahan,” ungkapnya kepada wartawan.
7. Jalani Pemeriksaan kedua: Sekitar pukul 09.53 WIB, Kami, Hasto Kristiyanto akhirnya tiba di KPK untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Ditemani oleh kuasa hukumnya, Hasto mengenakan setelan jas hitam dan menyatakan sikap kooperatifnya.
Ia berterima kasih atas kesabaran publik dan menegaskan komitmennya untuk menjalani proses hukum dengan baik.
Penahanan Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi partai politik di Indonesia. KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini murni penegakan hukum tanpa muatan politik.***