DEPOK – Kepolisian Resor Metro Depok berhasil membekuk tujuh orang yang diduga sebagai debt collector atau dikenal dengan istilah ‘mata elang‘ (matel) di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Operasi penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sebagai bagian dari Operasi Pekat Jaya 2025, menyusul keluhan warga terkait aksi mereka yang meresahkan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa operasi ini digelar setelah viralnya keresahan masyarakat di media sosial terkait ulah para debt collector.
“Hari Jumat, kita laksanakan patroli bersama teman-teman Reskrim dari Polres Metro Depok dan sudah kita amankan sebanyak tujuh orang yang diduga sebagai matel di daerah Sukmajaya,” ungkap Made kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Menurut Made, tujuh debt collector tersebut mengaku bekerja untuk perusahaan pembiayaan kredit kendaraan. Mereka bertugas menagih utang nasabah yang menunggak angsuran. Namun, cara mereka beroperasi, termasuk mencegat kendaraan di jalan, memicu keresahan di kalangan warga.
“Ya, sesuai dengan apa yang diberitakan di media sosial, langsung kita melakukan gerak cepat dari Polres Metro Depok untuk melakukan tindakan. Tindakan melakukan operasi, operasi Pekat Jaya, kewilayahan,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku untuk memantau dan menarik kendaraan nasabah.
“Ya, menurut informasi mereka masih bekerja di beberapa finance atau pembiayaan. Untuk motor sudah diamankan, sudah ada empat unit dan kita lakukan pemeriksaan secara mendetail apakah memang motor-motor tersebut memiliki surat yang sah atau tidak,” jelas Made.
Saat ini, keempat motor tersebut sedang diperiksa kelengkapan dokumennya untuk memastikan legalitas kepemilikan. Polisi juga mendalami apakah tindakan para debt collector ini melanggar hukum, termasuk potensi penarikan kendaraan secara paksa yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
Operasi Pekat Jaya 2025 ini sendiri menargetkan berbagai bentuk kejahatan jalanan di Depok, termasuk aksi debt collector yang meresahkan. Penangkapan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat, sekaligus peringatan bagi pelaku serupa untuk mematuhi aturan dalam menjalankan tugas.
Warga Depok diimbau untuk melaporkan segala bentuk tindakan debt collector yang mencurigakan atau melanggar hukum ke polisi terdekat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.