JEDDAH – Upaya ratusan warga Indonesia menunaikan ibadah haji melalui jalur tak resmi kembali terbongkar.
Sebanyak 177 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi otoritas Arab Saudi setelah kedapatan memasuki wilayah kerajaan dengan menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang disahkan pemerintah.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan visa selama musim haji 2025.
Insiden ini terungkap dalam dua gelombang kedatangan di Bandara Internasional Madinah pada 14 dan 15 Mei 2025.
Mereka terdeteksi menggunakan visa kerja jenis amil, yang umumnya diperuntukkan bagi pekerja fisik atau sektor konstruksi.
Aparat Imigrasi Arab Saudi curiga karena sebagian besar dari mereka berusia lanjut dan tidak menunjukkan identitas sebagai tenaga kerja profesional.
Detil Kronologi Penahanan dan Deportasi
Berdasarkan keterangan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat usai menerima laporan awal pada 14 Mei 2025.
Sebanyak 49 orang tiba menggunakan penerbangan Saudia SV827 dan 68 lainnya menyusul sehari kemudian dengan pesawat Saudia SV813.
“Beberapa orang mengaku secara jujur bahwa tujuan mereka untuk berhaji,” ujar Yusron, Jumat (16/5/2025).
Pengakuan ini menjadi dasar kuat bagi aparat imigrasi untuk menolak izin masuk mereka ke wilayah Arab Saudi.
Para WNI tersebut sempat menjalani interogasi menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka tidak memiliki dokumen haji resmi dan hanya bermodal visa kerja.
Setelah tertahan, mereka dipulangkan melalui penerbangan Saudia SV826, dengan jadwal tiba di Jakarta pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Tren Baru Haji Non-Prosedural: Makin Canggih
KJRI Jeddah mencatat, sejak awal Mei 2025, terdapat lebih dari 300 WNI yang mencoba masuk Arab Saudi menggunakan visa kerja atau visa ziarah dengan niat melaksanakan haji.
Pola pelanggaran visa ini disebut semakin berkembang dan makin sulit dideteksi, karena pelaku kini menyamar dan tidak lagi memakai atribut khas jamaah haji seperti pakaian seragam atau koper khusus.
“Atribut koper dan pakaian khas haji juga tidak lagi digunakan. Tujuannya agar tidak mudah dikenali oleh petugas imigrasi setempat,” jelas Yusron.
Namun, otoritas keamanan Arab Saudi telah mengantisipasi berbagai modus tersebut dengan sistem deteksi yang lebih ketat.
Pemeriksaan dokumen dan profil penumpang menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi upaya penyalahgunaan visa.
Risiko Hukum dan Dampak Internasional
Pelanggaran visa selama musim haji dinilai sebagai pelanggaran serius oleh pemerintah Arab Saudi.
Pelaku bisa dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman pidana, denda dalam jumlah besar, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu tertentu.
“Sangat disayangkan. Di mana niat baik tapi caranya salah dan berisiko besar,” tegas Yusron.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak mudah tergiur tawaran haji murah lewat jalur tak resmi, karena dampaknya bukan hanya kegagalan berhaji, tetapi juga mencoreng reputasi Indonesia di mata internasional.
“Jangan sampai uang hilang, haji gagal. Kemudian, nama baik Indonesia tercoreng,” pungkasnya.
Imbauan dan Tindakan Pencegahan ke Depan
Pemerintah Indonesia, melalui KJRI Jeddah dan instansi terkait di dalam negeri, terus mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi dalam menjalankan ibadah haji.
Pemerintah juga mendorong peningkatan pengawasan dan edukasi publik di tingkat lokal, terutama menjelang musim haji, guna mencegah upaya-upaya serupa di masa mendatang.
Kejadian ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa penggunaan visa kerja atau visa lain untuk keperluan ibadah haji adalah tindakan ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian materiil, psikologis, dan reputasi.***
