JAKARTA – Pekerja yang tengah menunggu dana Bantuan Subsidi Upah /BSU 2025 perlu memahami bahwa pencairan bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli dilakukan secara bertahap.
Namun, tak semua penerima langsung mendapatkan bantuan tersebut karena ada sejumlah faktor yang menghambat prosesnya.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat tiga penyebab utama yang kerap membuat dana BSU 2025 tidak kunjung cair.
Selain itu, ada enam penyebab lainnya dana BSU belum bisa dicairkan.
Jika Anda memenuhi persyaratan namun belum menerima dana, penting untuk memeriksa beberapa aspek berikut.
Alasan Dana BSU 2025 Tidak Kunjung Masuk Rekening
Melalui akun Instagram @kemnaker, Kemnaker mengungkapkan penyebab umum bantuan gagal dicairkan, yaitu:
1. Belum Memenuhi Kriteria Resmi
Calon penerima tidak lolos proses verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
2. Telah Menerima Bantuan Sosial Lain
Jika pekerja atau buruh sudah tercatat sebagai penerima program sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun yang sama, maka BSU tidak akan diberikan.
3. Permasalahan Data Rekening
Beberapa kendala yang umum terjadi antara lain:
- Rekening dobel atau terdaftar ganda
- Rekening sudah tidak aktif, ditutup, atau dibekukan
- Data rekening tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar di sistem
Selain tiga penyebab utama di atas juga ada enam penyebab lainnya:
4. Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Belum Lengkap atau Tidak Sinkron
Banyak kasus di mana data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan tidak terupdate, seperti:
- Nama berbeda dengan KTP
- NIK belum terverifikasi
- Status keaktifan pekerja tidak diperbarui oleh perusahaan
Jika perusahaan telat menyetor iuran atau tidak rutin melaporkan tenaga kerja, hal ini bisa menghambat validasi penerima.
5. Status Ketenagakerjaan Tidak Aktif
Jika pekerja sudah resign, PHK, atau sudah tidak aktif saat data ditarik oleh Kemnaker, maka BSU otomatis tidak cair.
Status “nonaktif” di BPJS atau di data perusahaan membuat sistem menolak pencairan.
6. Terlambat Input atau Validasi Data oleh Perusahaan
Sejumlah perusahaan tidak menginput data karyawan tepat waktu melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP).
Bahkan ada perusahaan yang tidak mengajukan data karyawan sama sekali, sehingga pegawai mereka tidak tercantum dalam daftar penerima.
7. Masih Dalam Proses Validasi atau Tertunda Administrasi
Kadang-kadang, proses validasi memerlukan waktu lebih lama karena harus dicek lintas kementerian, seperti:
- Kementerian Sosial (untuk mengecek dobel bantuan)
- Dukcapil (untuk verifikasi NIK)
- Bank penyalur (untuk validasi rekening)
8. Kendala Teknis pada Sistem Digital
Saat traffic tinggi, website bsu.kemnaker.go.id atau sistem perbankan bisa overload atau maintenance.
Hal ini bisa menyebabkan informasi status pencairan tertunda atau gagal muncul, meskipun penerima sebenarnya lolos.
9. Karyawan Outsourcing yang Tidak Dilaporkan
Banyak pekerja alih daya (outsourcing) tidak didaftarkan oleh perusahaan pengguna jasanya secara resmi ke BPJS Ketenagakerjaan.
Akibatnya, meski bekerja aktif, mereka tidak tercatat sebagai peserta dan otomatis tidak bisa mendapatkan BSU.
Jika Anda merasa berhak namun belum menerima bantuan, sebaiknya:
- Periksa keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tanyakan ke HRD atau pemberi kerja soal pelaporan data Anda.
- Gunakan aplikasi JMO atau akses website bsu.kemnaker.go.id untuk cek status terbaru.
- Jika mengalami kendala teknis, pantau akun resmi @kemnaker dan @bpjstkinfo untuk pengumuman resmi.
Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa jika pekerja sebenarnya memenuhi kriteria namun terkendala masalah rekening, pencairan tetap bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Pekerja diminta melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Solusi Jika Rekening Tidak Bisa Digunakan
Agar pencairan dana lancar, penerima BSU 2025 harus memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dana BSU diberikan sekaligus senilai Rp600.000, mencakup dua bulan bantuan.
Jika terjadi perbedaan atau ketidaksesuaian pada nomor rekening, berikut solusi yang dapat dilakukan:
- Pekerja dapat memperbarui data rekening melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Perusahaan/Pemberi Kerja dapat melakukan perubahan data rekening melalui platform SIPP
- Peserta juga bisa menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk update data pribadi
Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025 dengan NIK
Ingin tahu apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025? Ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke bagian bawah dan cari menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK KTP Anda (16 digit)
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang tampil
- Klik “Cek Status” dan tunggu hasil verifikasi
- Jika Anda termasuk penerima, akan muncul keterangan status lengkap terkait pencairan dana.***




