JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, diperiksa selama kurang lebih sembilan jam oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Setiap tersangka, kata Budi, mendapat jumlah pertanyaan yang berbeda sesuai peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Budi memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” terang Budi.
Ia menegaskan, selama proses pemeriksaan, penyidik juga tetap menjamin hak-hak para tersangka, termasuk waktu istirahat, beribadah, dan makan.
“12.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB, lebih kurang 1 jam setengah diberikan kesempatan istirahat untuk laksanakan ibadah dan makan siang,” ungkapnya.
“Dilanjutkan 13.30 sampai dengan 15.30, ini pemeriksaan dilanjutkan, kemudian diberikan waktu istirahat lebih kurang 1 jam dan berakhir di 18.30 WIB,” pungkas Budi.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Polda Metro Jaya kini terus melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan kebenaran dan akurasi informasi yang beredar.




