JAKARTA – Sebanyak 92 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan diluncurkan pada 19 Juli 2025 sebagai model nasional, menandai fase awal dari transformasi koperasi lokal yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Program ini merupakan bagian dari proyek besar pembentukan 80.400 koperasi di seluruh Indonesia yang sebelumnya telah dirampungkan.
Kopdes Merah Putih ini akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah, dalam sebuah seremoni nasional.
Menurut Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, program percontohan tersebut menyasar 38 provinsi, dengan beberapa wilayah mendapatkan lebih dari satu model koperasi untuk dijadikan rujukan.
“Jadi, 92 percontohan di 38 provinsi nanti akan dilaunching pada 19 Juli 2025, bertepatan dengan launching Kopdes/Kel Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah,” ujar Ferry dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/7/2025).
Model Koperasi sebagai Referensi Nasional
Kemenkop memastikan bahwa kehadiran koperasi percontohan ini akan berperan sebagai pusat pembelajaran, baik dari sisi tata kelola maupun praktik usaha.
Dengan cakupan sebaran yang luas, Kopdeskel Merah Putih diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis desa dan kelurahan di seluruh penjuru negeri.
Ferry menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun modul pelatihan dan model bisnis untuk mendukung implementasi koperasi percontohan.
“Kita juga sedang menyiapkan modul-modul pelatihan, termasuk bisnis modelnya, oleh Kementerian Koperasi,” imbuh Ferry.
Empat Lembaga Finansial Siap Danai Koperasi Percontohan
Untuk menopang operasional 92 koperasi percontohan, Kemenkop telah menetapkan empat sumber pembiayaan utama: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
“Skema pembiayaannya juga tadi sudah diputuskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi landasan hukum bagi BUMN yang akan membiayai 92 percontohan Kopdes/Kel Merah Putih,” terang Ferry.
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi pendukung berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan segera terbit untuk memperkuat landasan hukum bank-bank penyalur dana.
“Akan segera keluar aturan PMK sebagai landasan hukum terkait pembiayaan percontohan,” tambah dia.
Transformasi Koperasi Lokal Menuju Standar Nasional
Peluncuran 92 Kopdeskel Merah Putih menjadi tonggak penting bagi penguatan ekosistem koperasi di tingkat akar rumput.
Diharapkan, proyek ini tidak hanya menjadi simbol semangat ekonomi gotong royong, tetapi juga mendorong replikasi koperasi serupa dengan standar kualitas yang konsisten di seluruh Tanah Air.***