JAKARTA – Apakah Anda termasuk salah satu dari 253.421 peserta yang lulus UTBK SNBT 2025? Jika ya, dan Anda belum melakukan registrasi ulang, apakah itu akan dikenakan sanksi?
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, peserta yang tidak mendaftar ulang SNBT 2025 tidak akan mendapatkan sanksi apapun dan masih dapat mengikuti seleksi mandiri. “Tidak apa-apa selama belum daftar ulang,” kata Eduart di Jakarta dilansir dari detik, Rabu (28/5/2025).
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 62 Tahun 2023, Pasal 11 ayat (4), disebutkan bahwa “Calon mahasiswa yang telah diterima pada seleksi nasional berdasarkan tes dan telah mendaftar ulang, tidak dapat diterima pada seleksi secara mandiri oleh PTN.” Dengan kata lain, jika peserta sudah mendaftar ulang di PTN setelah diterima lewat SNBT, maka mereka tidak boleh mengikuti seleksi jalur mandiri.
Pada tahun sebelumnya, Ketua SNPMB Ganefri juga menegaskan bahwa peserta yang lulus seleksi tidak diwajibkan untuk mendaftar ulang jika mereka lebih memilih jalur mandiri atau sekolah kedinasan, yang sesuai dengan minat atau aspirasi karier mereka.
Deadline Daftar Ulang SNBT 2025:
Untuk peserta yang sudah lulus SNBT 2025, penting untuk mengetahui batas waktu pendaftaran ulang di perguruan tinggi masing-masing, karena tenggat waktunya bisa bervariasi. Misalnya, Universitas Airlangga mulai membuka pengisian biodata dan pengunggahan berkas online pada 29 Mei 2025 pukul 09.00 WIB hingga 2 Juni 2025 pukul 23.59 WIB. Sedangkan, di Universitas Brawijaya, pendaftaran ulang secara online dapat dilakukan mulai 2 Juni 2025 pukul 13.00 WIB hingga 11 Juni 2025 pukul 23.59 WIB. Untuk Universitas Sebelas Maret, jadwal registrasi ulang akan diinformasikan kemudian.
