JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan agar tidak ada lagi perdebatan mengenai batas wilayah antarprovinsi, dengan menegaskan bahwa seluruh persoalan harus diselesaikan berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Saya rasa prinsip dasar kita sebagai satu negara, NKRI, harus menjadi pedoman kita. Alhamdulillah, jika pemahaman bersama tercapai dengan cepat, itu sangat baik,” ujar Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang dipimpin melalui sambungan video konferensi saat perjalanan menuju Rusia pada Selasa (17/6/2025).
Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara akan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Presiden Prabowo juga meminta agar keputusan tersebut segera diumumkan ke publik untuk menghindari polemik yang berlarut-larut. “Segera diumumkan kepada masyarakat agar tidak menjadi bahan perdebatan lagi. Suasana kita saat ini sangat baik, dan kita perlu terus memberi informasi kepada rakyat mengenai kondisi negara yang stabil, ekonomi yang tumbuh, serta kemajuan di berbagai sektor,” tambah Presiden Prabowo.
Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta para gubernur dari Aceh dan Sumatera Utara, Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Polemik mengenai status keempat pulau itu bermula ketika Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang menyatakan pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Utara, yang kemudian ditentang oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Namun, masalah ini akhirnya mencapai titik terang setelah Presiden Prabowo mengesahkan bahwa pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi dari berbagai lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Semoga keputusan ini dapat menjadi solusi yang baik bagi semua pihak, baik bagi Pemerintah Provinsi Aceh maupun Sumatra Utara, serta mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Prasetyo.
Dengan keputusan tersebut, diharapkan polemik seputar batas wilayah antarprovinsi dapat segera terselesaikan dan menciptakan kedamaian di masyarakat.