Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa meskipun tarif pajak pertambahan nilai telah berlaku 11 persen mulai 1 April, beberapa jenis barang dan jasa seperti kebutuhan pokok masyarakat, jasa pendidikan dan kesehatan diberikan insentif PPN oleh pemerintah. Suryo menegaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur kebijakan tersebut.