JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa satu pegawai dari Google Indonesia sebagai saksi dalam kasus dugaa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemindikbudristek) pada tahun 2019-2022. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (1/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pegawai yang dipanggil berasal dari bagian marketing Google Indonesia. “Dijadwalkan besok, akan dilakukan pemeriksaan,” kata Harli dalam keterangannya pada Senin (30/6).
Awalnya, penyidik berencana untuk memeriksa dua saksi dari pihak Google Indonesia. Namun, satu saksi lainnya yang bekerja di bidang Humas meminta agar pemeriksaan ditunda. “Dari pihak Humas sana sendiri sudah diminta penundaan, penundaan apakah akan dilakukan di awal bulan depan, Juli,” ujar Harli.
Harli menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh kesibukan saksi yang dimaksud, sehingga jadwal pemeriksaan harus dipindahkan ke waktu yang belum ditentukan. “Mungkin karena faktor waktu saja. Mungkin ada kegiatan lain sehingga meminta mungkin dijadwal dulu,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap pihak Google ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai proses pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek. Penyidik ingin mengetahui mekanisme di balik pemilihan Google Chromebook, serta penawaran yang diberikan oleh pihak Google sehingga produk tersebut terpilih, ketimbang menggunakan perangkat berbasis Windows.
“Penyidik tentu ingin menggali lebih jauh bagaimana proses dan mekanisme sehingga Google Chromebook ini menjadi pilihan. Bagaimana penawaran yang diberikan oleh pihak Google ini sehingga Chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan Windows misalnya,” kata Harli.
