JAKARTA – Sidang dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dua saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut adalah artis Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani Mawardi (LM). Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan bahwa hari ini akan diadakan pemeriksaan saksi pelapor, dalam hal ini adalah Nikita Mirzani, dan saksi korban, Laura Meizani Mawardi.
“Hari ini sidang pemeriksaan saksi pelapor dalam hal ini adalah Nikita Mirzani dan saksi korban yang bernama Laura Meizani Mawardi. Insyaallah sudah akan diperiksa dan sidangnya tertutup untuk umum,” ujar Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses persidangan tersebut, LM, yang telah dipersiapkan dengan matang, akan memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Sebagai korban, ia diharapkan memiliki keberanian untuk menceritakan kejadian yang menimpanya dengan jujur.
“Ini kesempatan dirinya untuk menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dia adalah seorang anak yang menjadi korban atas perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab,” tambah Fahmi.
Sementara itu, Fahmi juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani tetap teguh dengan sikapnya dan tidak akan memaafkan perbuatan Vadel Badjideh terhadap putrinya yang telah menyebabkan trauma mendalam.
“Nikita bilang, ‘Saya tidak akan memaafkan atas perbuatannya terhadap anak saya’. Karena bagi dia anaknya tidak mungkin bisa kembali dalam keadaan semula secara mental, secara semuanya,” ungkap Fahmi.
Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Vadel Badjideh sendiri didakwa dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.