JAKARTA — Seorang buronan kasus korupsi proyek irigasi Nabire akhirnya berhasil dibekuk aparat gabungan Kejaksaan.
Muh Nasri, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim AMC Kejaksaan Agung dan Jaksa Pidsus Kejari Nabire pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, di sebuah rumah di Jl. Teratai No. 09, Matoangin, Makassar.
Penangkapan ini merupakan langkah lanjutan dari Surat Perintah Kejaksaan Negeri Nabire dan Putusan Mahkamah Agung RI.
Dalam putusannya menyatakan Muh Nasri terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek strategis pembangunan bendung dan saluran irigasi di Kabupaten Nabire. Kerugian negara akibat ulahnya mencapai lebih dari Rp10,2 miliar.
Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Muh Nasri (47), selaku Direktur PT Planet Beckam, diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan bendung dan saluran irigasi primer serta sekunder di daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire.
Proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) tahun 2018 yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp.10.266.986.500,55 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi.
Muh Nasri tidak sendiri. Ia bekerja sama dengan Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya, dalam memuluskan proses lelang proyek.
Atas perintah Muh Nasri, proyek tersebut dimenangkan secara tidak sah demi kepentingan kelompok tertentu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 menguatkan bahwa mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berulang.
Muh Nasri dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Bila tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan kurungan tiga bulan.
Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500,55. Bila tidak dibayar dalam sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka ia akan menjalani lima tahun penjara tambahan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk pelaksanaan putusan hukum.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan RI dalam memburu dan menindak pelaku korupsi, serta menjadi upaya konkret dalam memulihkan kerugian negara.
“Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Soetarmi.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat timnya. Ia juga menegaskan pentingnya pemantauan terhadap buronan lainnya yang masih belum tertangkap agar dapat segera dieksekusi demi kepastian hukum.
Dalam pernyataan tegasnya, Kajati Sulsel menghimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucap Agus Salim.***