Menjelang pemberlakuan tarif impor 32 persen dari Amerika Serikat, pemerintah Indonesia akan melanjutkan negosiasi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua negara.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa proses negosiasi akan dilakukan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Indonesia masih memiliki waktu hingga 1 Agustus 2025, saat tarif tersebut mulai diberlakukan, untuk melakukan pembicaraan lanjutan.
Hasan Nasbi optimistis, hubungan bilateral yang telah lama terjalin antara Indonesia dan Amerika Serikat akan menjadi modal kuat agar proses negosiasi berjalan mulus dan memberikan keringanan bagi Indonesia.
“Jeda waktu 90 hari berakhir tanggal 9 Juli, tapi kemudian dalam keterangan terbaru dimulai 1 Agustus, artinya dimundurkan waktu untuk beri ruang bagi perpanjangan diskusi dan negosiasi,” ujar Hasan Nasbi.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melalui surat tertanggal 7 Juli 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di media sosial, menyebut pengenaan tarif 32 persen kepada Indonesia sebagai langkah Amerika Serikat untuk mengatasi defisit perdagangan setelah menjalani kerja sama dagang selama bertahun-tahun.
Langkah ini menjadi perhatian penting dalam menjaga stabilitas hubungan ekonomi dan perdagangan kedua negara.
Laporan: Raissa Oktaviani & Dicky Pratama / Jakarta / Garuda TV
Admin | Caption: Raihana