JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Rabu (9/7/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pembangunan nasional, seiring masuknya program koperasi desa ini ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 yang tercantum dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025.
Budi Arie menyatakan bahwa penetapan ini sejalan dengan kebijakan lintas sektor untuk memastikan kesinambungan pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.
“Kami bersyukur bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional [Bappenas] menerima usulan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masuk sebagai Proyek Strategis Nasional [PSN] dan telah masuk dalam rencana kerja pemerintah RKP di tahun 2026,” kata Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menjawab Tantangan Ketimpangan dan Kemiskinan di Desa
Penetapan Koperasi Merah Putih ke dalam daftar PSN bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk pengakuan bahwa koperasi mampu menjadi fondasi utama dalam pemerataan ekonomi.
Menurut Budi Arie, program ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat perdesaan, mulai dari rendahnya partisipasi koperasi, tingginya angka pengangguran, hingga ketimpangan kesejahteraan antarwilayah.
“Dan amanat Presiden Prabowo yang menyebut koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Ini bukan program biasa tapi menunjukkan bagian strategi besar mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur melalui ekonomi bersama,” imbuhnya.
Budi menambahkan bahwa hanya sekitar 10,59% masyarakat yang saat ini terlibat dalam koperasi.
Ia menyebut masih banyak desa yang tertinggal dalam hal akses ekonomi dan infrastruktur kelembagaan.
Oleh karena itu, Kopdes Merah Putih akan difokuskan pada daerah-daerah dengan potensi ekonomi tinggi yang selama ini belum tersentuh secara maksimal.
Fokus pada Keadilan Sosial dan Penguatan Kelembagaan
Program Kopdes/Kel Merah Putih akan menjadi lokomotif penggerak ekonomi kerakyatan yang didesain dengan prinsip-prinsip transparansi, inovasi, dan keadilan sosial.
Budi menyebutkan bahwa koperasi tidak lagi hanya menjadi pelaku ekonomi, tetapi juga agen perubahan sosial di tingkat desa dan kelurahan.
“Kopdes/Kel Merah Putih ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional tahun 2026. Ini bukan sekadar program melainkan bentuk kebijakan nyata pada rakyat,” ungkapnya.
Dengan dukungan anggaran dan penguatan kelembagaan secara nasional, program ini akan didorong agar berdampak langsung bagi kesejahteraan warga.
Pemerintah juga akan mengintegrasikan kebijakan ini dengan langkah-langkah peningkatan daya beli masyarakat, pembukaan lapangan kerja baru, dan peningkatan kualitas hidup warga desa.
“Pelaksanaan program ini akan menyasar seluruh desa dan kelurahan di Indonesia dengan prioritas sebagai daerah yang potensial secara ekonomi, dan siap juga secara kelembagaannya,” ujarnya.
Transformasi Ekonomi Desa Jadi Fokus Pemerintah
Melalui PSN 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan pembangunan antara pusat dan daerah.
Budi menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mempercepat transformasi ekonomi desa, sehingga masyarakat perdesaan tak lagi terpinggirkan dalam peta pembangunan nasional.
“Menjawab tantangan tersebut, pemerintah merancang agenda kebijakan yang mendorong peningkatan partisipasi, penguatan daya beli, pembukaan lapangan kerja, hingga peningkatan kualitas hidup,” pungkasnya.***
