JAKARTA – Empat laporan polisi terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi naik ke penyidikan.
Polda Metro Jaya mengungkapkan dasar keputusan itu usai gelar perkara dan hasil penyelidikan intensif.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sebagian laporan terkait polemik ijazah Jokowi telah melalui proses evaluasi hukum yang matang.
Hasilnya, empat dari lima laporan resmi kini memasuki tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyelidik menemukan indikasi awal dugaan tindak pidana dari hasil gelar perkara.
“Terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Ir. HJW. Dalam gelar perkara disimpulkan bahwa hasil penyelidikan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Jumat (11/7/2025).
Ade menjelaskan bahwa dari lima laporan yang diterima, tiga laporan dinyatakan memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan.
“Lima laporan terbagi dua. Tiga di antaranya, dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.”
“Kemudian ada dua laporan polisi lainnya yang segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi,” lanjutnya.
Penegakan Prosedural dan Kepastian Hukum
Polda Metro menegaskan bahwa setiap laporan ditangani sesuai asas profesionalisme dan kehati-hatian. Laporan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan dinilai telah memenuhi unsur dugaan pidana berdasarkan bukti awal yang ditemukan oleh penyidik.
Sedangkan dua laporan lainnya tidak berlanjut karena pelapor tidak kooperatif.
Keputusan peningkatan status hukum kasus ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut nama Presiden Republik Indonesia.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan memberikan perkembangan terbaru terkait proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak pelapor dan kuasa hukum menyambut perkembangan ini dengan optimisme, menilai langkah Polda Metro sebagai wujud respons hukum atas kegelisahan masyarakat.***
