JAKARTA – Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat utama. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A).
SIM yang masa berlakunya lima tahun perlu diperpanjang secara berkala, dan dalam prosesnya terdapat sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan
Selain persyaratan administratif, pemohon juga perlu mempersiapkan sejumlah biaya. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A / A Umum / BI | Rp80.000 |
| SIM BI Umum / BII | Rp80.000 |
| SIM BII Umum | Rp80.000 |
| SIM C / CI / CII | Rp75.000 |
| SIM D / DI | Rp30.000 |
Tambahan biaya lainnya yang perlu diperhatikan:
- Tes Kesehatan: Rp35.000
- Tes Psikologi: Rp100.000 (mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp60.000)
- Biaya Asuransi: Rp50.000
Untuk kenyamanan masyarakat, layanan tes kesehatan dan psikologi tersedia langsung di lokasi perpanjangan SIM seperti Satpas, gerai SIM keliling, atau Mal Pelayanan Publik.