JAKARTA – Komisi I DPR RI mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) khusus untuk mengatur platform digital berbasis over the top (OTT) seperti Netflix, TikTok, dan YouTube. Usulan ini muncul karena adanya kekosongan hukum yang mengakibatkan ketimpangan dalam pengawasan antara media konvensional, seperti televisi, dan platform digital yang semakin berkembang pesat.
Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sudah lama digagas kini dianggap tidak lagi relevan untuk mengatur ekosistem digital yang ada saat ini.
“Terjadi kekosongan hukum. TV konvensional merasa hanya mereka yang diawasi, sementara platform digital tidak,” ujar Abraham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan bahwa definisi “penyiaran” dalam RUU Penyiaran perlu diperjelas agar tidak membingungkan pengawasan. Abraham berpendapat bahwa pengaturan siaran berbasis gelombang radio harus dipisahkan dari pengelolaan konten digital yang memerlukan UU tersendiri.
“Kalau semua digabung, KPI akan jadi super power. Maka OTT sebaiknya diatur dalam UU yang berbeda. Di Amerika, misalnya, ada FCC untuk TV konvensional dan lembaga lain untuk OTT,” jelasnya.
Mencegah Tumpang Tindih dan Penyalahgunaan Wewenang
Abraham juga mengingatkan soal potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengawas, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Direktorat Pengawasan Ruang Digital di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Pengaturan yang tidak jelas, menurutnya, dapat memicu konflik antar-lembaga dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Tidak hanya soal pengawasan, Abraham juga menyuarakan kekhawatiran masyarakat terkait maraknya konten vulgar di platform digital yang luput dari sensor.
Ia menekankan pentingnya adanya kerangka hukum yang jelas untuk menangani masalah ini tanpa menimbulkan ambiguitas. “Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan,” tegasnya.
Urgensi Pembentukan UU Khusus untuk Platform Digital
Usulan ini muncul di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan semakin dominannya platform OTT dalam konsumsi konten masyarakat. Dengan adanya UU khusus, diharapkan pengawasan terhadap platform digital dapat dilakukan secara lebih terstruktur, adil, dan tidak merugikan pelaku industri media konvensional.
Pembentukan UU baru untuk OTT juga dianggap penting untuk menjawab tantangan era digital, seperti penyebaran konten yang tidak sesuai dengan nilai budaya lokal, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antara regulasi media konvensional dan digital.
Abraham juga mengingatkan bahwa revisi UU Penyiaran harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi yang dapat mengakomodasi dinamika teknologi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan usulan ini, diskusi mengenai pengaturan platform digital di Indonesia diprediksi akan semakin hangat. Publik kini menantikan langkah konkret dari legislatif untuk menciptakan aturan yang relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan transparansi.