JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bersiap mengambil alih pengelolaan aset-aset negara yang selama ini terbengkalai atau tidak dimanfaatkan secara optimal (idle). Langkah ini diyakini bisa membuka potensi ekonomi baru dari aset negara yang selama ini justru menjadi beban.
Kesepakatan strategis ini muncul dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025). Danantara tak hanya akan mengelola aset milik BUMN, tetapi juga Barang Milik Negara (BMN) yang belum digunakan secara aktif oleh kementerian atau lembaga.
“DJKN dan BLU (Badan Layanan Umum) LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut, Satu, kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional, yang ditunjukkan dengan indikator capaian yang terukur. Dua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat membacakan kesimpulan rapat.
Aset Idle Jadi Target Prioritas
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menegaskan bahwa tidak semua aset negara akan langsung dialihkan ke Danantara. Hanya aset-aset idle yang dinilai bisa memberikan manfaat ekonomi akan dipertimbangkan untuk dikelola.
“(Tidak semua aset BMN dikelola Danantara?) Ya, karena ada yang masih dipakai kementerian. Tapi bisa saja ke depan ada aset BMN yang idle, dan menurut saya itu bisa dikelola oleh Danantara,” ujar Rionald kepada wartawan usai rapat di Gedung DPR RI.
Meski demikian, Rionald belum mengungkapkan secara rinci aset mana saja yang masuk kategori tersebut. Ia menekankan bahwa proses alih kelola akan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Hambatan Investasi: Aset Tak Terpakai
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyoroti lambannya proses pengalihan BMN sebagai salah satu hambatan serius dalam menarik investasi. Ia bahkan menyebut keterlambatan pengelolaan aset bisa mencapai 4 tahun, menghambat berbagai rencana investasi besar.
“Memang tidak semua aset akan dikelola Danantara. Tapi dari valuasi aset yang sudah berada di bawah Danantara, jangan sampai BMN justru menjadi penghambat investasi. Secara hukum asetnya sudah berada di Danantara, jadi ini yang sedang kami bicarakan dengan Ibu Menkeu. Beliau prinsipnya terbuka, tinggal bagaimana kita menjajaki langkah-langkah selanjutnya,” tegas Erick.
Menurut Erick, untuk bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar6,3 persen pada 2026, Indonesia membutuhkan investasi setidaknya sebesarRp7.500 triliun. Oleh sebab itu, percepatan pengelolaan aset negara menjadi krusial.
Penataan Aset Tak Diakui atau Bermasalah
Lebih lanjut, Kementerian BUMN juga tengah menyiapkan strategi untuk menata dan memanfaatkan aset-aset negara yang tidak diakui kepemilikannya atau sedang menghadapi persoalan hukum, termasuk aset dalam sengketa atau berstatus idle.
Namun, Erick menegaskan bahwa seluruh daftar BMN yang potensial dialihkan pengelolaannya akan terlebih dahulu disampaikan secara tertutup kepada DPR sebelum resmi dialihkan ke Danantara.




