JAKARTA – Sepasang kekasih tega membuang bayi laki-lakinya yang baru lahir di depan rumah warga di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025) malam. Aksi itu dilakukan karena keduanya takut hubungan gelap mereka diketahui keluarga.
“Pelaku menelantarkan bayinya dengan maksud untuk menyembunyikan kehamilannya karena belum terikat dalam pernikahan dan takut dengan keluarga para pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025).
Selain karena rasa malu menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan selama dua tahun, pasangan tersebut juga mengaku tak sanggup secara ekonomi untuk membesarkan anak tersebut.
Pelaku pria berinisial MR (20) diketahui bekerja di perusahaan otomotif di Cikarang, sementara kekasihnya, HAA (29), hanya bekerja serabutan. Hubungan keduanya telah berlangsung sejak Oktober 2024, dan keduanya tinggal bersama di indekos MR di kawasan Cikarang.
“Kedua pelaku dalam masa pacaran, sudah tinggal bersama sejak 2024 di Cikarang, tempat indekos si laki-laki. Mereka telah melakukan hubungan layaknya suami-istri sejak Oktober 2024 dan akhirnya HAA mengandung,” jelas Nicolas.
Bayi tersebut dilahirkan oleh HAA di sebuah rumah sakit di Bekasi. Setelah persalinan, mereka kembali ke Cikarang dan merencanakan aksi penelantaran.
Lokasi pembuangan bayi dipilih oleh HAA, yang sempat tinggal di kawasan Pulogebang. Ia mempercayai bahwa pemilik rumah tempat bayi itu ditinggalkan mampu merawat sang anak.
“Karena perempuan HAA ini pernah tinggal di daerah tersebut dan mengetahui bahwa TKP itu, dimana rumah seorang bapak haji di situ merasa bahwa bapak haji itu mampu untuk merawat anaknya,” kata Nicolas.
Sebelum ditinggalkan, pelaku menyelipkan sepucuk surat berisi harapan agar bayi tersebut dirawat oleh pemilik rumah dan tidak diserahkan ke panti asuhan.
“Modus operandi ini terungkap berkat rekaman CCTV yang merekam saat kedua pelaku membuang bayi menggunakan sepeda motor,” tambah Nicolas, dilansir dari Antara.
Kasus ini pun menjadi viral di media sosial setelah warga menemukan bayi laki-laki tersebut dalam kondisi hidup lengkap dengan surat titipan yang menyebutkan nama pemilik rumah.
“Suratnya menyebut nama saya, intinya bilang titip sementara Pak H Tohir, minta agar bayi ini jangan dibawa ke panti asuhan. Katanya nanti akan diambil kembali,” tutur Tohir, pemilik rumah, saat ditemui di Jakarta Timur, Rabu.
Tohir menuturkan, saat hendak mengaji bersama istrinya, mereka mendengar suara tangisan yang awalnya dikira suara anak kucing. Setelah dicek, mereka menemukan bayi di halaman rumah dan segera membawanya ke rumah ketua RT untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
Kini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 307 atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Keduanya pun diancam kurungan penjara selama lima tahun karena sudah menelantarkan dan membuang anak,” tegas Nicolas.