JAKARTA – Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7) terkait laporan yang ia ajukan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dan tiga tokoh lainnya.
Laporan ini berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan.
Andi Kurniawan, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, tiba di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Alhamdulillah pagi ini kami dipanggil sebagai saksi untuk tahap yang sudah naik ke penyidikan, ini keterangan pertama pasca penyidikan ya dan sebentar lagi kami akan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Andi di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari laporan awal.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang diajukan Andi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada April 2025. Dalam laporan tersebut, Andi menuding Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma melakukan penghasutan melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi tidak sah.
Laporan tersebut kini telah diambil alih oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Andi, Rusdianyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam dugaan penghasutan yang dilakukan para terlapor.
“Dalam pemeriksaan ini kliennya bakal menjelaskan ihwal rangkaian dugaan penghasutan yang dilakukan Roy Suryo dkk,” kata Rusdianyah.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman yang dianggap memperkuat laporan.
Latar Belakang Kasus yang Menghebohkan
Polemic ijazah Jokowi kembali mencuat setelah beberapa pihak, termasuk Roy Suryo, mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan mantan presiden tersebut.
Selain laporan Andi, Jokowi sendiri telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, menuding adanya fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam laporan itu, Jokowi merujuk pada pelanggaran Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP (fitnah), serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan terkait tuduhan ijazah palsu, dengan empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam gelar perkara. Dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor. Barang bukti yang telah dikumpulkan termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten media sosial X, hingga fotokopi ijazah Jokowi.
Respons Roy Suryo dan Kontroversi yang Berlanjut
Roy Suryo, yang menjadi salah satu terlapor, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada 7 Juli 2025 dan dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik. Ia sempat mempertanyakan legalitas pelapor, menyebut mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas terkait Jokowi.
“Mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lopar-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo,” ungkap Roy.
Meski demikian, Roy menegaskan bahwa ia tidak gentar menghadapi laporan tersebut. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk “membongkar” kasus ini melalui pendekatan forensik digital, termasuk uji karbon untuk memverifikasi keaslian ijazah.
Sementara itu, kubu Jokowi melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa peningkatan status laporan ke tahap penyidikan menunjukkan adanya kebenaran dalam pengaduan yang diajukan. “Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” ujar Rivai.
Kasus ini telah memicu kegaduhan di masyarakat, termasuk di lingkungan akademik Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan. Tudingan ijazah palsu juga memunculkan ketegangan di Solo, terutama di sekitar kediaman Jokowi, yang dianggap meresahkan warga setempat.
Relawan Pro-Jokowi (Projo) menyambut baik langkah penyidikan ini. Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, yakin bahwa Roy Suryo dan pihak lain yang terlibat akan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Jujur kami sudah meyakini ini sejak awal, hanya masalah waktu saja Roy Suryo dkk akan menjadi tersangka atas tuduhan mereka kepada Pak Jokowi,” tegas Freddy.
Langkah Hukum Berikutnya
Pihak kepolisian kini tengah mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari sejumlah saksi seperti ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, serta tokoh lain seperti Tifauzia dan Rismon Sianipar. Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, publik menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk potensi penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga memperpanas diskusi politik di Indonesia. Dengan proses hukum yang terus bergulir, kejelasan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi diharapkan dapat terungkap, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
