Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka mafia minyak goreng, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan tiga pihak swasta sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO, perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.