DEMAK – Dunia pendidikan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik menyusul kasus seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Ngampel, Kecamatan Karanganyar, yang didenda Rp12,5 juta setelah menampar muridnya.
Insiden yang berawal dari peristiwa sepele ini memicu reaksi keras dari warganet, yang menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru.
Peristiwa bermula pada 30 April 2025, saat Kiai Ahmad Zuhdi (63), guru Madin Raudlatul Muta’alimin, tengah mengajar pelajaran fiqih di kelas 5. Tiba-tiba, sebuah sandal melayang dari arah siswa kelas 6 yang bermain di luar kelas, mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terjatuh. Spontan, Zuhdi mendatangi siswa tersebut dan menamparnya setelah sang murid, berinisial D, ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku.
“Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu,” ungkap Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025).
Keesokan harinya, 1 Mei 2025, keluarga murid melaporkan kejadian ini ke kepala madrasah. Mediasi dilakukan pada 12 Juli 2025, melibatkan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Demak, yayasan, serta keluarga kedua pihak. Hasilnya, Zuhdi diminta membayar denda Rp25 juta, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp12,5 juta.
“Sudah saya usahakan. Motor saya jual, sisanya pinjam dari teman-teman. Gaji saya hanya Rp450 ribu untuk empat bulan,” kata Zuhdi, yang telah mengabdi selama 30 tahun sebagai guru dengan honor minim.
Kasus ini menjadi viral setelah video Zuhdi menandatangani surat perdamaian diunggah akun Instagram @infokejadiandemak pada 17 Juli 2025. Unggahan tersebut telah ditonton ratusan ribu kali, memicu simpati dan kemarahan warganet. Banyak yang menilai denda tersebut tidak sebanding dengan kesalahan Zuhdi, apalagi mengingat pengabdiannya sebagai pendidik.
“Mesakke gurune, lemah teles gusti Allah sing bales,” tulis akun @dianaar
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang hadir dalam forum solidaritas FKDT, mengecam tindakan ini sebagai “tamparan pahit” bagi dunia pendidikan.
“Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru dan kiai. Kalau bukan mereka, siapa yang akan mendidik anak-anak kita?” tegas Zayinul.
Ia juga mengganti dana yang telah dikeluarkan Zuhdi dan mendorong agar kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Kepala Kantor Kementerian Agama Demak, Taufiqur Rahman, menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kegiatan belajar mengajar di Madin tempat kejadian pun kini telah kembali berjalan normal,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau pengelola Madin menjadikan madrasah sebagai tempat pendidikan yang aman dan sehat.
Kasus ini menambah sorotan terhadap tantangan dunia pendidikan, terutama bagi guru madrasah yang sering kali bekerja dengan honor minim namun menghadapi tekanan besar.
Warganet pun ramai-ramai menggalang donasi untuk membantu Zuhdi, menunjukkan solidaritas terhadap pengabdian guru di tengah situasi yang dianggap tidak adil.