BALI – Permasalahan hak cipta dan royalti musik kembali mengemuka dan kini menyeret nama IAS, Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Kasus ini bermula dari langkah tegas yang diambil Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak Mie Gacoan.
Pada 24 Juni 2025, Polda Bali secara resmi menetapkan IAS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana hak cipta, yakni penyediaan fonogram yang dapat diakses publik untuk penggunaan komersial tanpa izin yang sah. Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus menjadi bukti bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
SELMI, yang bertindak sebagai pelapor, mengungkapkan bahwa mereka terpaksa menempuh jalur hukum karena Mie Gacoan tidak mengurus izin penggunaan lagu dan musik meskipun sudah beberapa kali melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait masalah ini sejak tahun 2022.
Menurut keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (22/7/2025), SELMI menjelaskan bahwa mereka telah memberikan teguran dan melakukan mediasi beberapa kali, namun Mie Gacoan tetap menggunakan lagu dan musik secara komersial tanpa izin dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang wajib dimiliki untuk setiap penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan bisnis.
Hal ini memicu keberatan dari para pemilik hak cipta yang merasa dirugikan, mengingat bahwa penggunaan lagu dan musik komersial tanpa izin merugikan para pencipta, artis, dan produser rekaman.
SELMI menganggap penetapan IAS sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam membangun kepatuhan hukum di sektor komersial dan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lainnya. “Ini menjadi sinyal bahwa pelaku usaha wajib menghormati hak ekonomi para pencipta dan produser rekaman atas karya mereka,” ujar SELMI.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi hak cipta dalam industri musik, terlebih bagi pelaku usaha yang menggunakan karya seni untuk kepentingan komersial.