JAKARTA – Masih banyak yang salah kaprah soal status lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sekalipun IPDN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak berarti alumninya otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu lulus kuliah.
Saat ini, proses seleksi masuk IPDN tahun ajaran 2025 masih berlangsung, dan menjadi kesempatan emas bagi calon aparatur sipil negara dari seluruh Indonesia.
Namun penting dipahami, pengangkatan sebagai ASN, khususnya PNS, memiliki prosedur resmi dan bertahap sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2023.
IPDN memang didesain sebagai lembaga pencetak calon pamong praja yang siap ditempatkan di berbagai instansi pemerintah.
Tapi pengangkatan alumninya sebagai Calon PNS (CPNS) harus melewati tahapan formal—mulai dari pelantikan, pengusulan formasi, penetapan kebutuhan, hingga masa percobaan kerja.
Prosedur Formal Pengangkatan CPNS IPDN
Aturan dalam Permendagri 13/2023 mengatur secara sistematis bagaimana lulusan IPDN diangkat sebagai CPNS dan selanjutnya sebagai PNS.
Berikut ini alur lengkap yang wajib dipahami oleh masyarakat dan peserta seleksi:
Setelah dinyatakan lulus, alumni IPDN dilantik sebagai pamong praja muda dalam upacara resmi yang dipimpin Presiden, Wakil Presiden, atau Menteri Dalam Negeri. Pelantikan ini ditandai dengan pengalungan Kartika Asta Brata dan penyematan Lencana Pamong Praja Muda.
Usai pelantikan, pihak rektorat IPDN menyerahkan lulusan secara administratif kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri dengan berkas lengkap.
Sesuai Pasal 30 Permendagri 13/2023, Menteri Dalam Negeri mengusulkan formasi CPNS bagi lulusan IPDN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Formasi ini mencakup kebutuhan instansi pusat maupun daerah.
Setelah formasi ditetapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing instansi mengajukan persetujuan teknis dan permohonan nomor induk pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, PPK menetapkan secara tertulis keputusan pengangkatan CPNS lulusan IPDN berdasarkan regulasi yang berlaku.
Masa Percobaan dan Kewajiban Ikatan Dinas
Proses belum selesai saat surat pengangkatan CPNS terbit. Lulusan IPDN juga wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Permendagri 13/2023.
“CPNS Lulusan IPDN yang telah mengikuti masa percobaan diangkat sebagai PNS Lulusan IPDN oleh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah,”
Selama masa percobaan tersebut, mereka wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan terintegrasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat 2 Permendagri 13/2023:
“PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS Lulusan IPDN…”
Setelah semua tahap selesai dan lolos evaluasi, barulah CPNS lulusan IPDN dapat diangkat secara resmi menjadi PNS.
Lulusan IPDN Terikat Dinas Selama 5 Tahun
Dalam Permendagri yang sama juga diatur bahwa lulusan IPDN wajib menjalani ikatan dinas minimal lima tahun setelah penempatan.
Perhitungan masa dinas dimulai sejak diterbitkannya surat pernyataan tugas dari instansi penempatan, baik pusat maupun daerah.
Menariknya, mulai angkatan 2023 hingga 2027, seluruh lulusan IPDN akan dialokasikan oleh Kemendagri ke instansi pemerintah yang membutuhkan di tingkat nasional.
Adapun pemberhentian status CPNS atau PNS juga telah diatur dalam aturan tersebut.
Meskipun lulusan IPDN memiliki keistimewaan sebagai calon ASN, bukan berarti mereka langsung menyandang status PNS begitu menerima ijazah.
Semua tetap harus melalui jalur regulasi sesuai Permendagri 13/2023.
Bagi peserta yang ingin masuk IPDN, memahami tahapan ini sejak dini adalah langkah penting dalam merencanakan karier sebagai abdi negara.***