JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait perkara suap Harun Masiku.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).
Selain pidana penjara, Hasto juga dikenai sanksi denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU sebelumnya menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan Hasto bersalah karena secara bersama-sama dan terus-menerus terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Namun dalam perkara ini, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan proses hukum sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan obstruction of justice, yang menuding Hasto menghalangi jalannya penyidikan pada 8 Januari 2020 dan kembali pada 6 Juni 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Tipikor, Jumat (25/7/2025).
KPK sebelumnya mengklaim telah menyampaikan semua bukti relevan untuk membuktikan keterlibatan Hasto, termasuk soal dugaan pemberian uang kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, senilai Rp400 juta.
Meskipun putusan hakim tidak sepenuhnya mengakomodasi tuntutan mereka, KPK menyatakan menghormati keputusan pengadilan.
“Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu,” ujar Plt.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025).***




