JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkap bahwa dirinya telah lebih dulu mengetahui putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan sejak beberapa bulan lalu.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.
“Saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun-4 tahun sejak bulan April,” ucap Hasto di hadapan media selepas sidang vonis.
Pernyataan ini sontak menjadi sorotan karena menyiratkan bahwa Hasto telah memiliki prediksi yang akurat terkait nasib hukumnya.
Tak hanya vonis, Hasto juga mengklaim sudah lebih dulu mengetahui tuntutan yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Di hadapan publik, Hasto menyampaikan bahwa pengetahuannya terhadap proses hukum itu membuatnya memutuskan untuk menempuh studi hukum di jenjang sarjana sejak Juni 2025.
Namun, ia tak mengungkapkan secara terbuka universitas tempat ia diterima kuliah.
Menurutnya, keputusan itu bukan tanpa alasan. Hasto menilai kasus yang tengah dihadapinya sarat nuansa kekuasaan.
Ia bahkan menyebut bahwa persidangan tersebut merupakan bentuk “sidang politik” yang tidak bisa dilepaskan dari dinamika kekuasaan di Tanah Air.
“Menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian, maka risk response-nya adalah, karena ini kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima,” lanjut Hasto.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2019.
Vonis dijatuhkan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Rios saat membacakan putusan.
Selain pidana pokok, Hasto juga dijatuhi denda senilai Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Namun, tidak ada kewajiban pembayaran uang pengganti karena dana suap yang ia siapkan belum sempat diserahkan.
Dalam pertimbangan hakim, Hasto dinilai turut memfasilitasi operasional suap untuk mendukung pelarian Harun Masiku, buronan kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sebanyak Rp400 juta dari total dana Rp1,25 miliar disebut telah disiapkan atas perintah Hasto.
Hakim menyebut, Hasto awalnya menempuh jalur formal untuk memasukkan Harun Masiku ke parlemen.
Namun ketika cara itu tidak berhasil, muncul upaya untuk menyuap agar Harun tetap mendapatkan kursi legislatif.
Meski terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan tambahan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hakim menilai bahwa jaksa tidak cukup kuat membuktikan bahwa Hasto dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Dengan begitu, dakwaan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim.***




