YOGYAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di kalangan anggota polisi lalu lintas.
Dalam Simposium Nasional bertajuk “Polantas Menyapa” di Hotel Wyndham Garden, Yogyakarta, pada Jumat (25/7/2025), ia memastikan sanksi tegas bagi pelaku, termasuk pencopotan jabatan seketika.
“Kalau ada anggota saya yang main-main, apalagi pungli, saya tidak segan copot hari itu juga. Silakan laporkan, kalau terbukti, saya tindak tegas,” tegas Agus di hadapan peserta simposium dan awak media.
Acara yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda DIY ini mengusung tema “Terwujudnya Tata Kelola Angkutan Logistik yang Berkeselamatan Guna Mendukung Peningkatan Kualitas Keselamatan di Jalan Raya.” Agus menekankan pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan untuk menciptakan keamanan jalan, khususnya di sektor logistik, dengan target menurunkan angka kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen secara nasional.
Selain menyoroti isu pungli, Agus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari transaksi ilegal di jalan raya. “Selama kendaraan lengkap dan tertib aturan, masyarakat tidak perlu takut kepada petugas,” ujarnya.
Ia juga mencatat adanya perbaikan kondisi lalu lintas di beberapa wilayah, meski belum merata. “Lalu lintas sudah lebih tertib, tapi belum semua. Sudah aman? Ya, tapi belum semua,” tambahnya.
Kakorlantas juga memuji keberhasilan Operasi Ketupat 2025 sebagai bukti efektivitas penegakan aturan yang konsisten. “Ketika kita tegas dan kompak, hasilnya signifikan,” ungkapnya. Untuk mendukung budaya keselamatan, ia mendorong keterlibatan komunitas otomotif sebagai mitra strategis dalam kampanye keselamatan berlalu lintas.
Agus mengapresiasi Direktorat Lalu Lintas Polda DIY atas inisiatif penyelenggaraan simposium ini dan berharap acara serupa dapat diadakan di wilayah lain untuk memperkuat edukasi keselamatan jalan.
Masyarakat diminta melaporkan praktik pungli melalui saluran resmi kepolisian, seperti hotline 082177606060, untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.