JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggelar pemeriksaan intensif terhadap enam perusahaan produsen beras pada Senin (28/7/2025) terkait dugaan kasus beras oplosan yang merugikan masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan awal atas indikasi korupsi dalam produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai standar, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) di Gedung Bundar Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan, “Hari ini terjadwal enam perusahaan akan diperiksa Tim Satgasus P3TPK di Gedung Bundar. Kita tunggu saja apakah mereka hadir atau tidak.”
Keenam perusahaan yang dipanggil adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari.
Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan takaran dan pencampuran beras yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Skandal Beras Oplosan Rugikan Masyarakat
Kasus beras oplosan ini mencuat setelah laporan Menteri Pertanian pada 26 Juni 2025, yang mengungkap adanya 212 merek beras yang diduga tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Investigasi awal oleh Kementerian Pertanian menemukan bahwa sejumlah produsen sengaja mengemas beras kualitas rendah sebagai beras premium, bahkan mengurangi volume dalam kemasan. Praktik ini diperkirakan merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Penyelidikan Kejagung ini sejalan dengan langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa pelaku usaha sengaja memproduksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan, baik dengan teknologi modern maupun manual.
Koordinasi Lintas Instansi untuk Penegakan Hukum
Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan dan tidak tumpang tindih.
“Kami juga akan meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Bulog, hingga Badan Pangan Nasional, untuk mendalami kasus ini,” ujarnya.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena beras merupakan komoditas strategis yang mendapat subsidi pemerintah. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan kemarahannya, menyebut praktik ini sebagai “pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat.” Pemerintah juga berencana menghapus klasifikasi beras premium dan medium untuk mencegah praktik serupa di masa depan, menyisakan hanya kategori beras standar dan beras khusus.
