JAKARTA – Partai Buruh kembali mengguncang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kali ini, sorotan tertuju pada aturan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) sebesar 4% suara sah nasional, yang dianggap merugikan rakyat dan partai politik.
“Aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) ini kami uji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum sekaligus Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia
Partai Buruh menyoroti data Pemilu 2019 dan 2024, yang menunjukkan bahwa aturan PT menyebabkan suara rakyat terbuang dalam jumlah besar. Pada Pemilu 2019, 12 daerah pemilihan (dapil) DPR RI mencatat suara terbuang melebihi suara yang dikonversi menjadi kursi, seperti di Aceh II, Banten II, hingga NTB I. Di NTB I, hanya 29,73% suara sah yang menjadi kursi, sementara 70,27% suara rakyat hilang percuma.
Kondisi serupa terulang pada Pemilu 2024 di 12 dapil, termasuk Papua Barat Daya, di mana hanya 28,90% suara dikonversi menjadi kursi, sedangkan 71,10% suara rakyat lenyap. “Ini sekali lagi mengonfirmasi bermasalahnya aturan PT,” ujar Said Salahudin.
Harga Kursi Terendah dan Keadilan Pemilu
Berdasarkan penelitian Partai Buruh menggunakan data resmi KPU, tidak ada partai politik yang memperoleh kursi terakhir di sebuah dapil kecuali suaranya melebihi 4%. Pada Pemilu 2019, harga kursi terendah ada di dapil Banten III (4,10% suara sah), sedangkan pada Pemilu 2024, di dapil Jatim VIII (4,15%). “Jadi, untuk mengetahui ‘harga kursi’ terendah pada sebuah dapil, dapat dilakukan dengan melihat besaran suara parpol pada perhitungan ‘kursi terakhir’ berdasarkan metode Sainte Lague,” jelas Said.
Tuntutan ke MK: Hapus PT atau Ubah ke Basis Dapil
Partai Buruh meminta MK menghapus aturan PT secara nasional (PT 0%). Sebagai alternatif, mereka mengusulkan PT berbasis dapil, bukan suara sah nasional. “Apabila PT diberlakukan dengan basis perolehan suara sah parpol di daerah pemilihan, maka kerugian yang pernah dialami oleh sejumlah partai politik di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 tidak akan terulang,” kata Said.
Pada Pemilu 2019, aturan PT 4% menyebabkan PSI kehilangan tiga kursi di Banten III, DKI Jakarta II, dan DKI Jakarta III, serta Perindo kehilangan dua kursi di Sumut III dan NTT II. Di Pemilu 2024, PPP kehilangan 12 kursi, PSI lima kursi, dan Perindo satu kursi akibat aturan serupa.
Gugatan Norma UU Pemilu dan UU MD3
Dalam gugatannya, Partai Buruh menguji empat norma, yakni Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu, serta Pasal 82 ayat (3) UU MD3. Meskipun Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan penurunan PT di bawah 4% untuk Pemilu 2029, Partai Buruh tetap menggugat dengan dalil dan bukti baru untuk memastikan keadilan pemilu.
Langkah Strategis untuk Pemilu 2029
Dengan gugatan ini, Partai Buruh berharap MK menciptakan sistem pemilu yang lebih adil, meminimalkan suara terbuang, dan memberikan peluang lebih besar bagi partai politik, termasuk mereka sendiri, di Pemilu 2029. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa isu ambang batas parlemen masih menjadi perdebatan krusial dalam demokrasi Indonesia.