SUMBAR– Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras aksi penyerangan dan perusakan rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu, 27 Juli 2025. Insiden ini tidak hanya merusak fasilitas ibadah, tetapi juga melukai dua anak secara fisik dan menyebabkan trauma berat pada sejumlah anak lainnya.
“IPW menilai bahwa peristiwa ini merupakan bentuk nyata tindakan intoleransi dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima Garuda.Tv
Peristiwa di RT 03 RW 09 Kelurahan Padang Sarai ini terjadi saat jemaat GKSI tengah beribadah di rumah doa yang juga berfungsi sebagai tempat pendidikan agama. Aksi brutal pelaku menyebabkan dua anak dirawat di RS Yos Sudarso akibat luka fisik, sementara anak-anak lain mengalami trauma akibat intimidasi yang mereka saksikan.
IPW memuji langkah cepat Polda Sumatera Barat yang telah mengamankan sembilan terduga pelaku. Namun, IPW menegaskan bahwa penegakan hukum harus transparan dan menyeluruh.
“Tidak boleh ada satu pun pelaku kekerasan, pengrusakan, atau intimidasi terhadap kelompok agama yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Sugeng.
IPW mendesak kepolisian menerapkan pasal-pasal pidana relevan, seperti Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 175 KUHP tentang penghalangan ibadah, serta Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, IPW menuntut perlindungan bagi jemaat GKSI, pemulihan psikologis anak-anak korban, dan jaminan keamanan ibadah ke depan.
Untuk mencegah kasus serupa, IPW juga meminta Pemda dan instansi terkait menggelar edukasi publik serta dialog antarumat beragama guna meredam sikap intoleran.
“Kebebasan beragama adalah hak konstitusional setiap warga, bukan pemberian kelompok mayoritas,” ujar Sugeng.
Pemerintah diminta hadir sebagai pelindung semua warga tanpa diskriminasi, memastikan keadilan ditegakkan, dan intoleransi tidak mendapat ruang di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.