JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas 12 SMA, MA, dan SMK sederajat akan digelar pada November 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan kebijakan ini telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Tadi saya melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan persiapan tes kemampuan akademik untuk kelas 12 di tahun ini, di November dan alhamdulillah tadi Pak Presiden telah menyetujui untuk pelaksanaan tes kemampuan akademik untuk kelas 12,” ujar Mu’ti di Istana Kepresidenan Jakarta.
TKA, yang diatur dalam Peraturan Mendikdasmen No. 9 Tahun 2025, dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu. Tes ini menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) yang telah ditiadakan, dengan fokus pada evaluasi kemampuan siswa tanpa menjadi penentu kelulusan. TKA akan mencakup mata pelajaran wajib seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan yang relevan dengan pilihan program studi di perguruan tinggi.
Pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung selama dua hari secara serentak di seluruh sekolah di Indonesia, menggunakan sistem berbasis komputer dengan format soal pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks. Simulasi TKA akan digelar pada 6–12 Oktober 2025, diikuti gladi bersih pada 27–31 Oktober 2025, sebelum tes utama pada 1–9 November 2025. Bagi siswa yang berhalangan, tes susulan akan diselenggarakan pada 17–23 November 2025.
Mu’ti menegaskan bahwa TKA bersifat opsional, hanya diikuti oleh siswa yang bersedia dengan menyertakan surat pernyataan dari orang tua atau wali. “Tes ini memberikan kesempatan kepada siswa untuk menunjukkan kemampuan akademik mereka secara terstandar, yang dapat menjadi nilai tambah dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi,” tambahnya.
TKA juga diharapkan menjadi alat ukur nasional untuk memetakan mutu pendidikan dan mendukung pemerataan kesempatan bagi siswa dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Hasil TKA akan menjadi salah satu pertimbangan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri.
Kemendikdasmen, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah, memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan teknis pelaksanaan akan diumumkan melalui laman resmi Kemendikdasmen dan Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) paling lambat tiga bulan sebelum tes.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas evaluasi pendidikan nasional, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi siswa untuk menunjukkan potensi akademik mereka tanpa tekanan




