JAKARTA – Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Kamis ini di lima titik Jakarta, tanpa perlu mengantre panjang di Satpas Daan Mogot.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka fasilitas pelayanan mobile tersebut untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpanjangan SIM secara efisien dan cepat.
Dalam unggahan resminya melalui akun Instagram @tmcpoldametro, pihak kepolisian menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling Kamis ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi disebar di lima wilayah administratif Ibu Kota agar masyarakat bisa memilih tempat terdekat.
Adapun titik pelayanan SIM Keliling Kamis ini mencakup:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Ketentuan Layanan Perpanjangan SIM
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, wajib mengajukan permohonan SIM baru secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya adalah:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (fisik) dan fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti lulus tes psikologi
Perlu diketahui, sistem masa berlaku SIM telah berubah. Kini, masa aktif SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik seperti sebelumnya.
Rincian Biaya Perpanjangan dan Ketentuan Hukum
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga wajib membayar biaya tambahan:
- Tes psikologi: Rp60.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda perpanjangan. Jika terbukti mengemudi tanpa SIM yang berlaku, sanksi hukum akan dijatuhkan sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.***
