JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima pemaparan penting dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Merdeka, Rabu (30/7/2025).
Salah satu poin utama yang dibahas ialah peluang Indonesia untuk memiliki lahan secara resmi di kota suci Mekkah, Arab Saudi—sebuah pencapaian diplomatik yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena sejalan dengan perubahan hukum yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah Saudi membuka izin kepemilikan tanah berstatus hak milik (freehold) kepada pihak asing di wilayah Mekkah.
Langkah ini dinilai sangat monumental dan strategis, terutama bagi Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia.
Rosan menjelaskan bahwa pembaruan laporan ini merujuk langsung pada hasil pertemuan sebelumnya antara Presiden Prabowo dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).
“Sebenarnya lebih updating saja ke Bapak Presiden mengenai beberapa inisiatif yang kita lakukan, termasuk yang saya laporkan adalah proses untuk pembelian tanah di Mekkah. Karena itu akan melalui proses yang sudah dimulai oleh Royal Commission of Mekkah,” ujar Rosan kepada media.
Aturan anyar tersebut akan berlaku efektif mulai Januari 2026. Pemerintah Indonesia telah menerima tawaran atas delapan bidang tanah dengan lokasi strategis yang berbeda, mulai dari 1 kilometer hingga sangat dekat dengan kompleks Masjidil Haram.
Pemerintah menyambut tawaran ini sebagai peluang emas, terutama dalam mendukung pelayanan jemaah haji dan umrah yang lebih nyaman di masa mendatang.
Desain Infrastruktur Harus Siap Oktober 2025
Dalam perkembangan selanjutnya, Arab Saudi meminta agar Indonesia menyiapkan desain dan rencana infrastruktur paling lambat Oktober 2025.
Pihak Indonesia telah menyanggupi hal tersebut, mengingat proyek ini merupakan bagian dari kesepahaman tinggi antarpemimpin negara.
“Ini karena memang waktu itu permintaan langsung dari Bapak Presiden ke Crown Prince MBS dan disetujui, sehingga proses ini sudah berjalan dan ini menjadi satu bukti nyata juga bahwa apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden, insyaallah bisa terlaksana,” tegas Rosan.
Menariknya, tidak ada syarat khusus maupun kesepakatan barter kebijakan dalam pembelian ini.
Hal tersebut menandakan besarnya kepercayaan Arab Saudi terhadap Indonesia dan komitmen kuat Presiden Prabowo dalam mewujudkan diplomasi produktif di kawasan Timur Tengah.
Dipimpin Danantara, Diperkirakan Capai Puluhan Hektare
Menurut Rosan, pengelolaan proyek akan dipercayakan kepada Danantara, sebuah entitas yang siap menangani aspek teknis dan bisnis.
Setiap plot tanah yang ditawarkan memiliki spesifikasi dan harga berbeda, tergantung luas dan jarak ke pusat Masjidil Haram.
Beberapa bidang mencapai ukuran 80 hektare, sementara yang lebih kecil berkisar 15-25 hektare.
“Tiap daerah beda-beda, kisarannya itu juga berbeda-beda, ini kan luasnya ada yang dari 25 hektare sampai di atas 80 hektare. Kalau makin besar mungkin agak jaraknya tidak sedekat yang misalnya hanya 15 hektare,” jelas Rosan.
Ia menambahkan bahwa persoalan relokasi penduduk yang masih tinggal di beberapa area tersebut akan ditangani sepenuhnya oleh pemerintah Arab Saudi.
Hal ini menjadi jaminan bahwa proyek ini akan berjalan secara tertib tanpa menimbulkan konflik sosial di lapangan.
Arah Baru Diplomasi Presiden Prabowo
Rosan menyebutkan bahwa proyek ini bukan sekadar transaksi investasi biasa, melainkan simbol diplomasi keumatan yang berpihak pada kepentingan jangka panjang umat Islam Indonesia. Pemerintah pun berharap dukungan masyarakat luas demi kelancaran proses ini.
“Ini adalah proyek yang sangat mulia, yang diinisiasi oleh Bapak Presiden dan insyaallah proses ini akan bisa berjalan dengan baik.”
“Mohon doa restunya karena ini adalah suatu hal yang menurut kami sangat luar biasa dan memberikan benar-benar asas manfaat yang besar kepada haji, umroh kita ke depan,” ujarnya.
Langkah strategis ini membuka harapan baru bagi Indonesia untuk memperkuat kehadiran dan pelayanan jemaah di Tanah Suci, sekaligus mencetak sejarah sebagai negara asing pertama yang bisa membeli lahan dengan hak milik di Mekkah.***