JAKARTA – Praktik mafia hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah sejumlah perusahaan, termasuk PT Kedap Sayaaq, mengalami kerugian akibat pencurian saham dan penjualan aset ilegal oleh oknum kurator. Kasus ini mencuat di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto mengundang investor asing untuk meningkatkan perekonomian nasional.
PT Kedap Sayaaq, perusahaan pertambangan dengan mayoritas pekerja lokal di Kalimantan Timur, menjadi korban praktik mafia hukum. Aset perusahaan senilai Rp200 miliar dijual hanya Rp20 miliar oleh kurator tanpa persetujuan, meskipun status pailit perusahaan telah dicabut. Selain itu, saham milik istri pemegang saham utama juga disita dan dijual secara ilegal, menambah kerugian perusahaan. Pakar hukum Rimauli D Sihotang menyebut praktik ini melibatkan kerja tim, termasuk dugaan keterlibatan hakim pengawas dan oknum lain yang memanfaatkan celah hukum kepailitan. “Ini sangat aneh. Kurator bertindak serampangan, menjual aset di bawah harga pasar tanpa prosedur lelang yang transparan,” ujar Rimauli dalam diskusi Indonesia Kita (IK) yang ditayangkan GarudaTV beberapa waktu lalu.
Meiby mariana saerang, Komisaris PT Kedap Sayaaq, mengungkapkan kekecewaan investor asing, khususnya dari Korea, yang telah menanamkan modal besar namun dirugikan. “Kami malu dengan situasi ini. Investasi yang seharusnya mendukung ekonomi lokal justru kandas,” katanya. Exsaudi Simanullang, seorang kurator, menegaskan bahwa tindakan ilegal seperti ini melanggar Undang-Undang Kepailitan No. 37/2004, yang mensyaratkan persetujuan hakim pengawas untuk setiap penjualan aset. Ia menduga adanya rekening rahasia untuk menyalurkan dana hasil penjualan ilegal tersebut.
Kasus ini memicu seruan agar Presiden Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap mafia hukum untuk menjaga kepercayaan investor dan mendukung program Asta Cita. PT Kedap Sayaaq telah melaporkan oknum kurator dan kaki tangannya, yang kini berstatus tersangka, ke jalur hukum. Namun, perusahaan mendesak penegakan hukum yang lebih keras untuk mencegah kasus serupa berulang.
“Pengusaha jangan takut. Lakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana, untuk melawan mafia hukum,” tegas Rimauli , menyerukan perlindungan bagi dunia usaha dari praktik merugikan ini.




