JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengumumkan rencana strategis untuk memperkuat keamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia.
Dalam upaya memerangi peredaran narkoba, Agus membuka peluang penempatan personel TNI dan Polri di fasilitas-fasilitas yang dianggap rawan. Langkah ini diumumkan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Imipas dan Polri di Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Bila perlu, lapas maupun rutan—terutama yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba—kita tempatkan personel TNI atau Polri di dalam melakukan pengamanan,” kata Agus dalam pernyataannya.
Ia menegaskan, kehadiran aparat keamanan ini bertujuan untuk memantau aktivitas petugas jaga hingga pengunjung, guna mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas dan rutan.
Kerja Sama Strategis demi Keamanan Nasional
Rencana ini merupakan bagian dari pengembangan kerja sama strategis antara Kementerian Imipas dan Polri, yang tidak hanya terbatas pada pengamanan lapas, tetapi juga mencakup pengawasan orang asing, penegakan hukum keimigrasian, dan penanganan kejahatan lintas negara.
Agus menekankan bahwa sinergi ini menjadi langkah penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, yang menargetkan Indonesia sebagai negara maju, berdaulat, adil, dan makmur.
“Harapannya bahwa kerja sama antara Kementerian Imipas dan Kepolisian tidak hanya berhenti pada apa yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman, tetapi terus berkembang dan melahirkan berbagai bentuk kolaborasi strategi lainnya,” ujar Agus.
Fokus pada Lapas Rawan Narkoba
Menurut Agus, penempatan personel TNI dan Polri akan diprioritaskan pada lapas dan rutan dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkotika yang kerap kali melibatkan warga binaan, petugas, hingga pengunjung. Dengan pengawasan ketat, Kementerian Imipas optimistis dapat menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan terkontrol.
Langkah Nyata Pemberantasan Narkoba
Selain penempatan aparat keamanan, Kementerian Imipas juga telah meluncurkan berbagai program untuk mendukung pemberantasan narkoba, seperti razia serentak di 531 unit lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada 2024. Hasilnya, deteksi narkoba meningkat 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, pemindahan 313 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan pada November dan Desember 2024 menjadi bagian dari upaya tegas untuk mengatasi masalah ini.
Menuju Sistem Pemasyarakatan yang Lebih Baik
Kolaborasi ini juga mencakup program prioritas nasional lainnya, seperti pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan dukungan terhadap ketahanan pangan. Agus menegaskan, kerja sama lintas instansi ini menjadi kunci untuk mengatasi tantangan kompleks di lapas dan rutan, sekaligus memperbaiki stigma negatif terhadap sistem pemasyarakatan.
Dengan langkah ini, Kementerian Imipas menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lapas dan rutan yang bebas dari narkoba, mendukung penegakan hukum, dan mempersiapkan warga binaan untuk reintegrasi sosial yang lebih baik.