JAKARTA – Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah ditahan Bareskrim Mabes Polri. Gibran diduga mengelapkan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada 2024 silam.
Penahanan ini mengguncang dunia startup Indonesia, mengingat eFishery merupakan salah satu perusahaan rintisan berstatus unicorn yang bergerak di sektor akuakultur.
“Iya, betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
Selain Gibran, dua mantan petinggi eFishery yakni Angga Hadrian Raditya (eks Wakil Presiden) dan Andri Yadi (eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya), juga ditahan terkait kasus yang sama.
Skandal Keuangan yang Mengguncang
Kasus ini berawal dari laporan whistleblower pada Desember 2024, yang mengungkap adanya ketidakkonsistenan dalam laporan keuangan eFishery. Investigasi internal oleh FTI Consulting menemukan dugaan manipulasi laporan pendapatan hingga hampir USD 600 juta (setara Rp 9,74 triliun) dalam periode sembilan bulan hingga September 2024.
Perusahaan mengklaim pendapatan USD 752 juta, namun investigasi memperkirakan angka sebenarnya hanya USD 157 juta. Selain itu, eFishery dilaporkan merugi USD 35,4 juta, bukan untung USD 16 juta seperti yang diumumkan kepada investor.
Laporan investigasi juga mengungkap bahwa eFishery mengklaim memiliki lebih dari 400.000 tempat pakan ikan, padahal hanya sekitar 24.000 unit yang aktif. Dugaan penggelembungan data ini diduga dilakukan untuk menarik minat investor, yang sebelumnya tergiur oleh status unicorn eFishery dengan valuasi USD 1,4 miliar setelah pendanaan dari G42, perusahaan kecerdasan buatan asal Uni Emirat Arab.
Dampak pada Ekosistem Startup Indonesia
Kasus ini tidak hanya mengguncang eFishery, tetapi juga mencoreng kepercayaan investor terhadap ekosistem startup di Indonesia. eFishery, yang didirikan Gibran Huzaifah pada 2013, dikenal sebagai pelopor teknologi akuakultur dengan inovasi seperti smart feeder untuk pemberian pakan ikan otomatis. Namun, skandal ini memicu kekhawatiran akan transparansi dan tata kelola perusahaan rintisan di Tanah Air.
Sebelumnya, Gibran dicopot dari jabatan CEO pada Desember 2024 setelah investigasi internal mengungkap ketidakkonsistenan akuntansi. Posisinya digantikan oleh Adhy Wibisono sebagai CEO interim, sementara Albertus Sasmitra ditunjuk sebagai CFO interim.
Langkah Hukum dan Tanggapan eFishery
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima sejak awal 2024 dan kini dalam tahap penyidikan. “Laporan itu sudah ditindaklanjuti, ada yang tahap penyelidikan dan penyidikan,” katanya, Jumat (7/2).
Pihak eFishery menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola perusahaan. “Kami sepenuhnya menyadari beratnya spekulasi pasar, dan kami menanggapi masalah ini dengan sangat serius,” ujar perwakilan eFishery.