JAKARTA – Kini, Anda bisa menambahkan gelar pendidikan, keagamaan, atau adat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Keputusan ini memberikan jawaban bagi banyak orang yang ingin mencantumkan gelar, baik setelah menyelesaikan pendidikan, menunaikan ibadah haji, atau menerima gelar adat.
Namun, tidak semua gelar dapat dicantumkan. Hanya gelar tertentu yang diakui secara administratif sesuai dengan aturan pencatatan dokumen kependudukan.
Jenis Gelar yang Bisa Dicantumkan
Pasal 5 ayat 1C dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menjelaskan bahwa kolom nama pada KTP dan KK bisa diisi dengan gelar pendidikan, keagamaan, dan adat, namun penulisannya harus disingkat. Pasal 3C juga menegaskan bahwa gelar pendidikan dan keagamaan tidak diperbolehkan dicantumkan dalam akta pencatatan sipil.
Menurut informasi yang dirilis oleh Antara pada 25 Juli 2025, gelar yang dapat dicantumkan meliputi:
- Gelar akademik seperti S.H. (Sarjana Hukum), S.Pd. (Sarjana Pendidikan), M.T. (Magister Teknik), dan Dr. (Doktor).
- Gelar keagamaan seperti Ustaz, Haji, dan Hajah.
- Gelar adat yang sesuai dengan kearifan lokal dan budaya setempat.
Cara Menambahkan Gelar di KTP dan KK
Proses untuk menambahkan gelar di KTP dan KK terbilang cukup mudah dan tidak memerlukan banyak langkah. Anda hanya perlu membawa beberapa dokumen pendukung agar petugas Dukcapil dapat memprosesnya. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Siapkan KTP lama, KK, dan dokumen pendukung, seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat.
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja.
- Ambil antrean untuk perubahan data pada dokumen kependudukan.
- Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Tunggu beberapa saat sampai KTP dan KK baru yang telah dilengkapi gelar selesai diproses.
Pentingnya Konsistensi Data
Sangat disarankan agar penambahan gelar di KTP dan KK disesuaikan dengan nama yang tercantum di dokumen penting lainnya, seperti BPJS, paspor, dan rekening bank. Perbedaan penulisan nama antara dokumen bisa menimbulkan kesulitan administratif, termasuk dalam proses pelayanan publik, perjalanan internasional, dan pencairan dana atau bantuan sosial.
Oleh karena itu, pastikan data yang tercatat di seluruh dokumen identitas Anda seragam agar tidak menimbulkan masalah hukum dan administratif di masa mendatang.