JAKARTA – Praktik impor ilegal kembali terbongkar. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengidentifikasi barang-barang impor senilai Rp26,4 miliar yang masuk tanpa memenuhi ketentuan selama Januari hingga Juli 2025.
Temuan impor ilegal ini diperoleh melalui pengawasan ketat post border di sejumlah daerah.
Dalam operasi pengawasan yang melibatkan kerja sama lintas kementerian/lembaga dan Balai Pengawasan Tertib Niaga, ribuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dianalisis secara detail di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Pengawasan post border ini menyasar aktivitas impor yang sudah melewati kawasan pabean namun belum lolos verifikasi teknis.
“Pengawasan ini dilakukan dari bulan Januari sampai Juli 2025 terhadap atau melalui Kawasan Pabean Post Border,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam acara Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor di Auditorium Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ratusan Diindikasi Langgar Aturan
Dari total 5.766 dokumen PIB yang diperiksa, sebanyak 5.449 dokumen milik 1.424 pelaku usaha dinyatakan sesuai aturan berdasarkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting).
Namun, pengawasan lebih lanjut tetap dilakukan terhadap 317 dokumen milik 147 pelaku usaha yang terindikasi memiliki kejanggalan.
Temuan lebih serius mencuat saat Kemendag menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan.
Meski demikian, masih ada 199 dokumen dari 95 pelaku usaha yang dinyatakan sudah sesuai ketentuan dan mendapat clearance.
Budi Santoso menjelaskan bahwa barang-barang impor ilegal ini mayoritas berasal dari enam negara: Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
Produk-produk yang melanggar meliputi peralatan rumah tangga, makanan dan suplemen, produk plastik, elektronik, hingga hasil olahan hewan.
Sanksi Tegas Dijatuhkan: Dari Teguran hingga Pemusnahan
Kemendag tidak tinggal diam. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dikenai berbagai sanksi administratif.
“Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa surat peringatan,” katanya.
Selain itu, Kementerian juga mengeluarkan perintah penarikan dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha.
Dua pelaku usaha bahkan dikenai sanksi penghentian akses kepabeanan sementara.
Pelanggaran umum yang ditemukan mencakup dokumen yang tidak lengkap, ketiadaan sertifikat wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga kesalahan klasifikasi barang.
Seluruh tindakan ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Budi menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang impor yang beredar di dalam negeri agar konsumen terlindungi dan iklim usaha tetap sehat.***