JAKARTA – Dewan Pers menegaskan akan menetibkan media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa afiliasi resmi. Langkah ini diambil guna mencegah kesalahpahaman publik mengenai identitas dan legitimasi media tersebut.
“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Jazuli menilai penggunaan nama institusi negara oleh media independen bisa menimbulkan ambiguitas di masyarakat.
“Ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan… ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa media yang memang secara resmi terafiliasi dengan lembaga negara tidak menjadi sasaran penertiban. Contohnya adalah Polri TV yang merupakan media resmi milik institusi Polri.
“Yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi… tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” tambah Jazuli.
Dewan Pers telah menghubungi media-media yang dimaksud untuk segera mengganti nama mereka. Jika imbauan ini tidak dipatuhi, maka status verifikasi media dan sertifikat kompetensi wartawan dari media tersebut akan dicabut.
Sebagai bagian dari upaya ini, Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara.
“Kami juga melakukan MoU, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, terkait penertiban hal-hal seperti itu,” pungkas Jazuli.