BANDUNG – Praktik kecurangan dalam distribusi beras premium kembali terbongkar.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, melalui Satgas Pangan, berhasil mengungkap jaringan pelaku yang memanipulasi kualitas dan label beras untuk meraup keuntungan besar.
Operasi dilakukan di 11 titik wilayah Jabar, dengan hasil mencengangkan: total omzet nyaris mencapai Rp5 miliar dari praktik ilegal ini.
Modus para pelaku adalah mengemas ulang (repacking) beras kualitas medium ke dalam karung berlabel premium, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyasar kebutuhan pokok masyarakat dan berpotensi merugikan konsumen dalam skala besar.
“Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2025), didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono.
Omzet Besar dari Label Palsu
Salah satu pelaku utama adalah AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka.
Ia memproduksi beras merek “Si Putih” kemasan 25 kg dan memasarkannya sebagai produk premium.
Namun hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas beras tersebut tidak memenuhi syarat mutu premium yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara di Cianjur, pelaku di perusahaan PB Berkah memasarkan produk berlabel “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai dengan jenis beras di dalam kemasan.
Dalam empat tahun terakhir, omzetnya melonjak hingga Rp2,97 miliar dari total produksi mencapai 192 ton.
Kerugian Konsumen hingga Rp7 Miliar
Di wilayah Polresta Bandung, delapan merek palsu beredar luas di pasar, di antaranya MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN.
Semua produk ini diklaim sebagai beras premium, padahal tidak memenuhi kriteria tersebut.
Akibatnya, kerugian konsumen secara kolektif diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Polres Bogor juga mengungkap kasus serupa dengan pelaku berinisial MAN.
Sejak tahun 2021, ia melakukan repacking beras medium menjadi beras premium dan memasarkannya dengan berbagai merek, seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Keuntungan yang dikantongi MAN mencapai Rp1,4 miliar.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Satgas Pangan menyita ribuan karung beras, alat repacking, nota transaksi penjualan, hingga hasil uji laboratorium yang membuktikan pemalsuan mutu.
Polisi menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga merusak sistem distribusi pangan nasional.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Sebanyak 12 merek ilegal juga akan ditarik dari pasar, berkoordinasi dengan instansi pengawas pangan.
Imbauan dan Tindakan Preventif
Polda Jabar menekankan pentingnya peran konsumen dalam memeriksa kualitas dan label beras sebelum membeli.
Masyarakat diminta lebih kritis terhadap harga yang terlalu murah atau kemasan yang mencurigakan.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa keuntungan instan yang diperoleh dari manipulasi mutu beras akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” ungkap Kabid Humas.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang masih bermain curang di sektor pangan.
Penegakan hukum seperti ini juga penting dalam menjaga kestabilan harga dan kepercayaan publik terhadap industri pangan nasional.***