JAKARTA — Desakan pengusutan tuntas terhadap kasus kematian Prada Lucky Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) menguat.
Komisi III DPR RI meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan adil, menyusul dugaan kuat bahwa prajurit muda tersebut meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya di lingkungan TNI AD.
“Kalau bisa penyebab kematiannya diusut secara tuntas sebab-sebab kematian anggota TNI itu,” kata anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman dikutip dari Antara, Jumat (8/8).
Benny menegaskan, meski Prada Lucky baru dua bulan resmi mengabdi di TNI AD, proses hukum tidak boleh setengah hati.
Ia menilai penegakan hukum yang objektif dan akuntabel menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjaga citra institusi militer.
“Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas. Kita harapkan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya,” ujarnya.
Sikap tegas juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI Dapil NTT II, Gavriel Putranto Novanto. Ia menyebut peristiwa tragis yang menimpa Prada Lucky adalah “tamparan keras” bagi dunia militer di wilayah NTT.
“Menurut saya keadilan harus ditegakan, dan tidak boleh kompromi,” tegasnya.
Gavriel menambahkan, segala bentuk kekerasan di tubuh militer tidak dapat ditoleransi, terlebih jika mengakibatkan hilangnya nyawa seorang prajurit muda yang baru mulai mengabdi pada negara.
Ia menuntut agar proses hukum dibuka seluas-luasnya kepada publik demi transparansi.
Prada Lucky Namo diketahui baru dua bulan menjadi anggota TNI AD dan ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843, satuan yang baru sebulan bertugas di wilayah tersebut untuk membantu pembangunan masyarakat. Namun, kehidupannya berakhir tragis.
Beredar foto dan video yang menunjukkan tubuh korban dipenuhi lebam, memar, serta luka tusuk di beberapa bagian, termasuk kaki dan punggung.
Sebelum meninggal, korban sempat dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun nyawanya tak tertolong pada Rabu (6/8).
Peristiwa ini memicu sorotan publik dan mendorong DPR menuntut TNI mengusut tuntas serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.***